tobasatu.com, Asahan | Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan yang berjumlah sembilan orang dilantik Kepala Dinas Perindag Sumatera Utara, Zonni Waldi S. Sos. MM, di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (17/3/2020).
“Saya berharap seluruh anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, khususnya dalam meningkatkan perdagangan namun juga mampu melindungi konsumen dari segala persoalan yang ada,” ungkap Zonni.
Dirinya mengatakan, terbentuknya BPSK ini bertujuan untuk menyelesaikan dan mencari solusi dalam melindungi konsumen.
“Saya berharap dengan dilantiknya pengurus dan anggota BPSK Kabupaten Asahan, kedepannya lebih meningkatkan integritas dalam menyelesaikan sengketa konsumen yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Asahan,” harapnya.
Adapun anggota-anggota BPSK Kabupaten Asahan masa jabatan yang dilantik antara lain yakni Ir Guntur, Richard Immanuel Sembiring ST, dan M Nasir SE dari unsur Pemerintah, OK Moh Rasyid SE, Iskandar Zulkarnaen SH, dan Sumantri SH MH dari unsur pelaku usaha, serta Nazarudin SH, Mhd Idris Tanjung SH, Said Arwinsyah SH dari unsur konsumen.
Sementara itu, Humas BPSK Asahan, OK Moh Rasyid SE menjelaskan, pelantikan BPSK tersebut berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1736 Tahun 2019.
“Semoga keberadaan BPSK Asahan ini, dapat menjadi penengah jika terdapat konsumen yang bersengketa,” ujarnya.(ts-21)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.