asahan

Komnas PA Minta Pembunuh Novita Dihukum Seberat-beratnya

15
×

Komnas PA Minta Pembunuh Novita Dihukum Seberat-beratnya

Share this article
Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait.

tobasatu.com, Asahan | Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pembunuhan gadis cilik, Novita Sari Simbolon dihukum seberat-beratnya.

“Novita Sari Simbolon, bocah malang berusia empat belas tahun ini tewas setelah dibunuh oleh tiga security PT CSIL pada Beberapa waktu lalu,” ungkapnya didampingi Komunitas Pemerhati dan Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan saat ditemui di rumah duka, Selasa (17/3/2020).

“Saat itu, ketiga pelaku itu mendapati korban, Novita sedang mengambil berondolan sawit. Melihat itu, ketiga pelaku itu sempat menegur korban sehingga terjadi cekcok mulut. Seketika, salah seorang pelaku tersebut langsung mencekik leher korban. Tidak sampai disitu saja, kedua pelaku lainnya turut membantu untuk menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan batu dan pelepah pohon sawit, ” terangnya.

Usai korban tersebut tidak bernyawa, lanjut Aris Merdeka Sirait, jasadnya kemudian diseret serta dibuang oleh para pelaku ke dalam sebuah paret di areal perkebunan. Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar.

“Karena dinilai telah menghilangkan secara paksa hak hidup anak dengan cara menyiksa terlebih dahulu, ketiga security PT CSIL itu patut diberi ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari salah seorang pelaku berinisial RS, diketahui, managemen PT CSIL sebelumnya telah melakukan rapat terkait aktivitas pencurian sawit / TBS di lingkungan perusahaan.

“Dalam rapat yang digelar pada 8 bulan lalu dijelaskan, setiap anak-anak yang ketauan mengambil berondolan sawit yang tercecer akan ditangkap.Itu artinya,  ada yang memberi perintah atau ada perencanaan. Untuk kasus ini, biar lah pengadilan yang akan memutuskan, ” paparnya.

Ketua Komnas PA menerangkan, atas perbuatan kejadian keji dan sadis ini, tidak lah berlebihan jika ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yakni perencanaan pembunuhan dengan hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Terkait lokasi, Aris Merdeka Sirait menduga, ketiga pelaku tersebut didalam menghabisi nyawa korban, Novita tersebut tidak di lokasi perkebunan Yamaha, melainkan di kawasan perkebunan milik PT CSIL.

“Berdasarkan analisa dan pengamatan saya, terdapat beberapa kejanggalan di lokasi tersebut. Seperti, ketiga pelaku itu merupakan security di PT CSIL, jadi, manalah mungkin mereka mengawasi diluar areal perkebunan PT CSIL. Kemudian, berdasarkan informasi dari para pelaku, saat itu mereka (para pelaku red) sedang menemukan korban Novita bersama sepeda motornya sedang mengutip berondolan sawit di areal perkebunan Yamaha. Dalam hal ini, seharusnya pihak pemilik perkebunan Yamaha yang merasa keberatan, bukan para security PT CSIL tersebut,” ungkapnya dengan nada heran.

Aris menambahkan, Komnas Perlindungan Anak bersama Komunitas Pemerhati dan Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan akan selalu mengawasi kasus ini.

“Karena, kasus sadis dan keji terhadap Novita ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja. Untuk itu, peristiwa ini juga harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Disamping itu, inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipaso masyarakat, “tukas Aris sembari mengakhiri pembicaraan. (ts-21)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.