asahan

Rapat Gabungan Penanggulangan Covid-19, Sekwan DPRD Asahan Usir Wartawan

68
×

Rapat Gabungan Penanggulangan Covid-19, Sekwan DPRD Asahan Usir Wartawan

Share this article
Sekretaris DPRD Asahan, Syahrul Efendi Tambunan yang melarang wartawan melakukan liputan di kantor DPRD Asahan

tobasatu.com, Asahan | Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan, Syahrul Efendi Tambunan melakukan pengusiran terhadap beberapa wartawan yang akan meliput rapat gabungan penanggulangan Covid-19.

Aksi pengusiran wartawan yang terjadi di kantor DPRD Asahan, Jumat (20/3/20). Berawal dari beberapa wartawan, salah satunya D Siregar diminta oleh Ketua Komisi D DPRD Asahan yang juga menjabat Ketua Fraksi Demokrat, Irwansyah Siagian, untuk melakukan peliputan rapat gabungan antara Komisi DPRD Asahan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanggulangan Covid-19.

“Saya dan beberapa teman wartawan disuruh oleh Ketua Komisi D DPRD Asahan untuk melakukan peliputan di gedung DPRD Asahan terkait permasalahan tersebut,” ungkapnya, Minggu (22/3).

Kemudian, setelah ia dan rekan-rekan wartawan lainnya masuk ke dalam ruang rapat dan duduk dikursi yang kosong. Baru sekitar 3 menit duduk, tiba-tiba Sekwan datang dan langsung menyuruh keluar wartawan dari ruang rapat.

“Siapa yang menyuruh anda masuk ke ruangan rapat ini,” ungkap Syahrul. Mendapat pertanyaan dari Sekwan. D Siregar mengatakan kalau mereka datang kemari karena disuruh meliput sama ketua Komisi D.

“Beliau yang menyuruh saya dan kawan-kawan untuk meliput,”ungkapnya kepada Sekwan. Mendengar itu, Sekwan langsung mengutarakan, ketua Komisi D tidak mengetahui terkait aturan rapat pada kali ini.

“Si Irwansyah itu tidak mengetahui aturan dalam rapat kali ini, Hal itu dikarenakan beliau terlambat hadir,”ungkapnya sembari menyuruh wartawan keluar.

Para wartawan tersebut, jelas sangat menyayangkan sikap dari Sekretaris Dewan tersebut. “Sikap dari Sekwan tersebut jelas telah melecehkan wartawan. Karena di dalam melakukan peliputan berdasarkan adanya arahan dari ketua Komisi D DPRD Asahan tersebut,” tegas D Siregar.

Terkait pengusiran itu, jelas menimbulkan banyak pertanyaan besar bagi wartawan terkait materi yang dibahas pada rapat tersebut. “Kenapa kami tidak boleh meliput, apakah ada informasi negatif yang takut untuk diketahui oleh masyarakat,”jelas D Siregar.

Dilain pihak, Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian sama sekali tidak mengetahui, jika rapat gabungan yang digelar tersebut bersifat tertutup.

“Awalnya saya tidak mengetahui jika rapat itu bersifat tertutup. Tidak seharusnya rapat gabungan itu tertutup, karena saya merasa, pembahasan terkait permasalahan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Asahan bertujuan untuk kepentingan umum, jadi, tidak perlu untuk ditutup-tutupi, ” paparnya.

Perlu diketahui, lanjut Irwansyah, masyarakat juga menginginkan sampai dimana kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan di dalam menanggulangi Covid-19 tersebut.

“Dengan adanya pemberitaan, masyarakat akan mudah mendapatkan informasi serta memahami situasi terkini terkait permasalahan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Asahan-Batubara, Syafruddin Yusuf sangat menyesalkan sikap dari Sekretaris DPRD Asahan tersebut karena dinilai telah mengusir wartawan.

“Perlu diketahui, pengusiran terhadap wartawan di dalam melakukan peliputan merupakan sebuah pelanggaran. Dalam hal ini, Sekretaris DPRD Asahan disinyalir telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut, Syafruddin Yusuf berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar secepatnya mengevaluasi kinerja Sekretaris DPRD Asahan tersebut.

“Karena pengusiran terhadap wartawan adalah sebuah pelanggaran. Seharusnya, Sekretaris DPRD Asahan memahami, wartawan adalah mitra kerja yang tidak dapat dipisahkan,” terangnya.(ts21)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.