tobasatu.com, Asahan | Komisi D DPRD Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perkembangan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 148 karyawan PT Fairco Bumi Lestari, Selasa (24/3/2020).
“Komisi D sebelumnya telah menerima surat pengaduan dari 148 mantan karyawan PT Fairco yang mengaku telah di PHK tanpa diberikan gaji dan pesangon oleh pihak perusahaan PT Fairco tersebut,” Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian.
Dirinya menjelaskan rapat dengar pendapat ini sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif.
Salah seorang mantan karyawan PT Fairco, Imran menjelaskan, sebelumnya managemen PT Fairco telah melakukan PHK kepada 148 karyawannya.
“Yang anehnya, para karyawan yang telah di PHK tersebut sama sekali tidak mendapatkan gaji dan pesangon dari pihak perusahaan,” ungkapnya didampingi beberapa rekannya.
Dengan RDP tersebut, lanjut Imran, pihak DPRD Asahan dapat mencari solusi terhadap pemecatanyang telah dilakukan oleh PT Fairco.
“Dalam hal ini, kami hanya meminta kepada pihak PT Fairco agar membayar hak – hak seluruh karyawan yang telah di PHK,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Mekar Sari, Bambang berharap kepada semua pihak agar membantu didalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Karena, sebahagian karyawannya itu merupakan warga di Desa Mekar Sari,” ujarnya.
Sementara, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Asahan, Hermansyah menganjurkan agar permasalahan ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Hal itu dikarenakan, pihak managemen PT Fairco tersebut selalu berjanji tanpa adanya kejelasan. Dinas Tenaga Kerja Asahan sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas permasalahan ini, akan tetapi, hasilnya selalu nihil,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, alasan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya dikarenakan pailit.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihak perusahaan PT Fairco disarankan untuk menjual seluruh assetnya, yang mana, hasilnya bisa dipergunakan untuk membayar seluruh hak-hak karyawan yang telah di PHK,” terangnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Irwansyah Siagian selaku ketua Komisi D DPRD Asahan meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Asahan agar memfasilitasi karyawan tersebut sampai ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
“Disamping itu, kami dari pihak Komisi D berharap kepada Dinas Perizinan Kabupaten Asahan agar segera membekukan izin dari PT Fairco Bumi Lestari, karena pihak perusahaan dianggap telah melanggar Undang-undang,” tegasnya.
Dipenghujung rapat, politisi dari partai Demokrat ini juga sangat menyesalkan tindakan dari pihak managemen PT Fairco Bumi Lestari yang tidak hadir dalam RDP.
“Kita sangat menyesalkan kenapa pihak PT Fairco tidak hadir, padahal rapat ini merupakan agenda yang sangat penting,” ketusnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Berdasarkan pantauan, selain dihadiri Ketua dan anggota Komisi D DPRD Asahan, RDP tersebut juga dihadiri perwakilan dari Disnaker Asahan, Dinas Perizinan Asahan, Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Kepala Desa Mekar Sari, serta mantan karyawan PT Fairco. (ts-21)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.