BACA JUGA:
tobasatu.com, Asahan | Satu dari dua pasien positif Covid-19 asal Kabupaten Asahan dinyatakan sembuh, namun harus tetap diawasi dan menjalani perawatan kesehatan di rumah.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Selasa (21/04/2020).
“Berdasarkan informasi kabar dari Jubir Gugus Tugas Covid-19 provinsi Sumatera Utara, dr. Haris, bahwa pasien yang dinyatakan sembuh yaitu NS (53), warga Desa Simpang empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang merupakan istri anggota DPRD Sumut ES (55) yang juga dinyatakan positif Covid-19. Sementara itu, suaminya, ES masih dalam perawaratan medis di RS Martha Friska Medan,”ungkapnya.
Rahmat Hidayat mengatakan, sesuai dengan protokol Covid-19, kondisi pasien atas nama NS tersebut masih akan tetap diawasi dan menjalani perawatan medis di rumahnya.
“Pada beberapa waktu lalu, NS bersama suaminya ES dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada 6 April 2020 lalu dan langsung di rujuk ke RS Martha Friska Medan. Setelah mendapat hasil Swab Laboratorium Besar kemenkes RI, mereka berdua dinyatakan positif covid 19,” jelasnya.
Untuk data terbaru, lanjut Rahmat, jumlah pasien berstatus ODP sebanyak 46 orang, PDP sebanyak tiga orang, status positif sebanyak 2 orang, sembuh satu orang dan meninggal dunia satu orang.
“Kita akan terus berupaya agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah. Peran serta dari seluruh masyarakat sangat diharapkan dalam mengikuti anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Rahmat Hidayat yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Asahan. (ts-21)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.