BACA JUGA:
tobasatu.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menunda penyaluran dana terkait penanganan Covid-19 di daerah ini, sebab belum ada regulasi yang mengaturnya.
Demikiam Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/5/2020).
“Sampai dengan saat ini, regulasi terkait penanganan pandemi Covid-19 masih terus berubah-ubah. Akibatnya Pemkab Asahan belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum dari penganggaran anggaran itu,” jelas Rahmat.
Untuk menyalurkan anggaran tersebut, lanjut Rahmat, dibutuhkan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar dari landasan hukumnya.
“Dalam hal ini, regulasi dari pusat sebagai acuan dan landasan hukum dari Perbup terus berubah. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengambil sikap dengan hati-hati, dan menunda penyaluran dana penanganan Covid-19,” jelasnya.
Dirinya mengakui, Pemerintah Kabupaten Asahan sebelumnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 26,8 Miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dari hasil pergeseran-pergeseran dan pengurangan APBD Asahan Tahun 2020 dari setiap instansi perangkat daerah dan sejumlah instansi vertikal lainnya.
“Saat ini, anggaran kita sudah siap. Tapi, kami masih menunggu Peraturan yang sudah baku serta tetap dari Pemerintah Pusat. Pemkab Asahan dalam hal ini sama sekali tidak bisa memastikan terkait penundaan tersebut,” katanya. (ts-21)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.