Nasional

BNN RI Musnahkan Sabu dan Prekusor

52
×

BNN RI Musnahkan Sabu dan Prekusor

Share this article

tobasatu.com, Jakarta | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan ketiga tahun 2020. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 704,67 gram sabu; 62.283 ml prekursor cair; dan 6.806 gram prekursor serbuk. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada bulan Maret lalu.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dilaksanakan di lapangan parkir BNN RI, Cawang, Jakarta kemarin (08/05). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH , Deputi Pemberantasan Arman Depari, para Direktur jajaran BNN RI serta undangan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut diawali kata sambutan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si dan dihadiri oleh perwakilan media serta penggiat Anti Narkoba dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jaga jarak.

Kepala BNN RI menjelaskan pada kasus pertama yang diungkap oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, Minggu (08/03). Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 711,59 gram berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka. Ketiganya yakni DS alias Tikus, MF alias Gogon, dan MD. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi DKI Jakarta. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kasus kedua penangkapan dua orang tersangka berinisial Z alias Asun dan N alias Alex oleh tim pemberantaran BNN RI (10/03). Dari pengungkapan kasus ini tim mengamankan barang bukti narkotika berupa 62.333 ml prekursor cair dan 6.874,4 gram prekursor serbuk. Barang bukti tersebut ditemukan di perumahan Permata Indah 2, Penjaringan, Jakarta Utara dari tangan Z alias Asun. Para tersangka telah diamankan di Kantor BNN RI dan untuk para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 129 huruf a, b, dan d Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ts/rel).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.