tobasatu.com, Medan | Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) H.Abidin, HH digugat oleh dua belas orang yang mengatas namakan Pengurus Orari Lokal Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Medan.
Saat ini persidangan telah memasuki persidangan yang ke sembilan.
BACA JUGA:
Bahwa adapun dalil-dalil posita gugatan yang dikemukakan para penggugat tersebut diuraikan dalam 29 point.
Dalam point ke-21 disebutkan bahwa apabila dilihat dari Surat Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : Kep-008/OP/KU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh H.Abidin,HH selaku Ketua Umum, maka jelas secara fakta dan kenyataan hukum adanya tindakan dan perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap Surat Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : Kep-008/OP/KU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019.
Selanjutnya pada point ke-22 disebutkan oleh para penggugat, bahwa setelah tergugat I mengeluarkan dan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat I Nomor :Kep-008/OP/KU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Pengukuhan Kepengurusan ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024.
Para penggugat tanggal 6 dan 9 September 2019 telah mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Tergugat I perihal penolakan terhadap pelaksanaan dan hasil Musyawarah Daerah ORARI Daerah Sumatera Utara tahun 2019, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali dari tergugat I.
Namun selanjutnya disebutkan para penggugat dalam point ke-24, bahwa walaupun para penggugat telah mengajukan surat penolakan terhadap Musda ORARI Daerah Sumatera Utara tersebut, namun Tergugat I tetap melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Nomor : Kep-010/OP/KU/2019 tanggal 25 September 2019 tentang Pengukuhan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024, sehingga cukup alasan bagi para penggugat untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Klas I-A Medan.
Dalam gugatannya selain menggugat Ketua Umum ORARI H.Abidin,HH, pihak penggugat lewat Empat pengacaranya Erwin Adhanto,SH, Khairun Na’im, SH,MH, Bambang Indra Gunawan, SH,M.Hum dan Bayhaqi Ritonga,SH juga menggugat Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Sumatera Utara sebagai Tergugat II. Kemudian menggugat Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP) Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Sumatera Utara sebagai Tergugat III serta menggugat Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai turut tergugat.
Keterangan diperoleh dari pihak tergugat lewat Ketua Tim Pengacaranya Faisal Arbi,SH,MH bahwa munculnya gugatan dari pihak penggugat, menyusul pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ORARI Daerah Sumatera Utara, Sabtu (31/8/2019) di Hotel Garuda Citra Medan. Dimana dalam Musda tersebut Agus Suherman,SE-YB6NA terpilih secara aklamasi menjadi Ketua ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2020.
Musda itu sendiri diikuti oleh 10 utusan dari lokal-lokal yang masa kepengurusannya masih berlaku, yakni Orari Lokal Medan Timur, Lokal Medan Kota, Lokal Medan Utara, Lokal Binjai-Langkat, Lokal Kep.Nias, Lokal Asahan, Lokal Siantar-Simalungun, Lokal Tanah Karo dan Lokal Toba Samosir.
Musyawarah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun itu dihadiri oleh utusan ORARI Pusat terdiri Wakil Ketua Umum ORARI Pusat Sugeng Supriyatna-YB0SGF, Adam Sudhiarto-YC0OG (Bid.Hubungan Antar Lembaga) dan A.Gema Taruna Maha-Yb0PUZ (Bagian Regulasi).
Disebutkan oleh Faisal Arbi,SH,MH yang juga anggota Orari Sumatera Utara, bahwa kehadiran para pengurus Orari Pusat tersebut sudah sesuai prosedur, yakni dilengkapi Surat Penugasan Nomor :SP.037/OP/KU/VIII/2019 yang ditanda tangai oleh Ketua Umum ORARI, H.Abidin,HH-YB7LSB.
Diungkapkan Faisal Arbi,SH,MH-YD6SVO didampingi Agus Suherman,SE-YB6NA bahwa secara prosedur Musda ORARI Daerah Sumatera Utara tahun 2019 itu berjalan sesuai AD/ART Orari. Musda dihadiri oleh seluruh peserta dalam hal ini 10 utusan Pengurus Lokal yang masa kepengurusannya masih aktif, sehingga qorum untuk dilaksanakan.
Sementara itu acara pembukaannya selain dihadiri 10 utusan peserta, juga dihadiri para anggota ORARI serta para pejabat yang diundang, seperti Gubsu, Kodam I/BB, Kapoldasu, Kantor SAR Medan dan Kepala Balai Monitoring Kelas A Medan.
Tentang gugatan yang disampaikan pihak penggugat yang antara lain tidak sahnya pelaksanaan Musda dan dugaan telah terjadinya pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Orari.
Menurut Faisal Arbi,SH pihak ORARI Pusat yang disebutkan sebagai tergugat I telah memberikan jawaban lewat suratnya Nomor : B-003/OP/KU/I/2020 perihal jawaban terhadap penolakan Hasil Musda ke-VIII ORARI Daerah Sumatera Utara, yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Medan Klas I-A Khusus.
Dalam surat ORARI Pusat tersebut diantaranya dijelaskan tentang kronologis dan prosedur tanda tangan Ketua Umum dalam penandatanganan Surat Keputusan. Bahwa pada point ke-3 Surat jawaban ORARI Pusat kepada Pengadilan Negeri Medan Klas I Khusus itu, disebutkan bahwa Tentang adanya Dugaan Pemalsuan terhadap Surat Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor : Kep-008/OP/KU/VIII/2019 tertanggal 31 Agustus 2019.
Bahwa disebutkan Apabila Ketua Umum ORARI berhalangan hadir pada Musda, maka utusan sah Pengurus ORARI Pusat membawa blangko Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI, tinggal diisi nama dan jabatan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Daerah serta nama Ketua ORARI Daerah terpilih, dengan maksud agar Pengurus yang terpilih dalam Musda dapat langsung bekerja melaksanakan Keputusan-keputusan Musda.
Hal tersebut juga terjadi pada Musda ke-VIII ORARI Daerah Sumatera Utara.
Disebutkan juga dalam surat tersebut, bahwa Orari Pusat tidak dapat mengabulkan permintaan menolak hasil Musda-VIII ORARI Daerah Sumatera Utara, karena Musda telah dilaksanakan sesuai AD/ART ORARI dan Tata Tertib Musda ke-VIII ORARI Daerah Sumatera Utara.
Kasus digugatnya Ketua Umum ORARI tersebut, hari ini Rabu (13/5-2020) di Pengadilan Negeri Medan kembali akan disidangkan dengan materi mendengar keterangan para saksi dari para penggugat. (ts-02)