BACA JUGA:
tobasatu.com,Sergai I Petugas dari Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai membekuk Muhammad Naim alias Naim (22) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang terlibat pembobolan Rumah Toko (Ruko) Mitra Jaya Tani milik Edi Candra Wijaya (45), Selasa (12/5/2020). Sementara rekannya, Sandi alias Dodol saat ini masih buron.
Muhammad Naim ditangkap polisi di kawasan Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai sekira pukul 19.30 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan 52 buah keranjang plastik warna putih,1 buah helm merk LTD warna putih, 1 buah helm merk LTD warna hijau, 1 buah helm merk LTD warna hitam, 1 buah helm merk WTD warna hitam list merah dan 1 buah timbangan duduk warna biru.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Rabu (13/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka MN alias Naim atas laporan korban Edi Candra Wijaya dimana tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah Toko Mitra Jaya Tani milik korban.
Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pangkalan Budiman. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 19.30 WIB di Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai”, kata Kapolres Sergai.
Hasil interogasi, tersangka melakukan pencurian di sebuah Rumah Toko Mitra Jaya Tani bersama dengan Sandi alias Dodol yang belum tertangka dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Rumah Toko Mitra Jaya yaitu pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pukul 02.00 WIB berupa 52 keranjang plastik warna putih dan hari sabtu tanggal 9 mei 2020 pukul 01.00 WIB.
“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(ts-18)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.