BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Satpol PP Kota Medan menggelar razia masker di Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, yang dipantau langsung Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Jumat (15/5/2020).
Sebanyak 274 pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker, terjaring dalam razia tersebut.
Pasca keluarnya Peraturan Walikota (Perwal) No 11 Tahun 2020 tentang penggunaan masker (1/5/2020) lalu, Pemko Medan cukup gencar melakukan razia. Salah satu pasal Perwal ini mengatur tentang sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah di antaranya penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Razia yang digelar Pemko Medan bersama Pemerintah Provinsi Sumut serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menindak pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dalam razia ini terdiri dari tim gabungan Pemko Medan serta TNI/Polri, Satpol PP Provinsi Sumut, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Satu per satu pengendara motor dan mobil khususnya angkutan umum diberhentikan untuk diperiksa. Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh selanjutnya didata dan menandatangani surat pernyataan serta KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up sebanyak 15 kali.
Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah. Terbukti pada saat razia dilakukan ada sekitar 274 pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Selain di Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di salah satu pintu masuk menuju Kota Medan, razia masker juga dilakukan di 7 titik lainnya yaitu Tim I di Kec. Medan Barat, Timur, Perjuangan Jalan Krakatau simpang Cemara, Tim III di Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor (Jl. Jamin Ginting simp. Selayang), Tim IV Medan Amplas, Medan Area, Medan Kota (Jl. SM Raja Rivera batas Wilayah), Tim V Medan Polonia, Medan Maimun Medan Petisah Medan Barat (Bundaran SIB).
Selanjutnya, Tim VI Medan Denai dan Medan Tembung (Jl. Letda Sujono Titi Sewa), Tim VII Medan Marelan dan Medan Deli (Suzuya Marelan), dan Tim VIII Medan Belawan dan Medan Labuhan (Simpang Kantor).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan razia ini dilakukan karena banyaknya penggunana jalan dari luar Kota Medan yang ingin melakukan aktifitas di dalam Kota Medan yang tidak menggunakan masker, terbukti dari razia ini puluhan orang terjaring razia dan kebanyakan pelanggar ber KTP luar Kota Medan.
“Semua kalangan yang berasal dari luar Kota Medan yang ingin melakukan aktifitas di Kota Medan harus menaati peraturan yang ada serta berlaku di Kota Medan. Terbukti pada kesempatan ini kebayakan pelanggar yang terjaring razia berasal dari luar Kota Medan,” jelas Sofyan. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.