Headlinemedan

Pemilik SPBU di Sumut Cabut Laporan Penggelapan Uang Perusahaan

54
×

Pemilik SPBU di Sumut Cabut Laporan Penggelapan Uang Perusahaan

Share this article

tobasatu.com, Medan | Pemilik SPBU di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, KahFilwara atau yang akrab disapa Wara bersama Musa Idhishah atau Dodi akhirnya memilih berdamai dengan karyawannya Yati Uce, yang dilaporkan atas penggelapan uang perusahaan sebesar Rp800 juta.

Yati Uce merupakan seorang ibu rumah tangga yang baru beberapa bulan bekerja sebagai kasir di SPBU H.Anif milik keluarga Wagub Sumut Musa Rajekshah tersebut.

Pencabutan laporan dilakukan guna menghormati bulan Ramadhan. 

“Kedua belah pihak telah bersama-sama sepakat untuk mengambil garis tengah, yaitu saling memaafkan terlebih di saat bulan Ramadan ini,” ujar kuasa hukum Dodi, Sandri Alamsyah, Sabtu (16/5/2020).

Dia menuturkan, Dodi sudah memaafkan Yati yang dilaporkan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Kemudian, pencabutan perkara ini adalah bentuk keprihatinan Dodi melihat Yati Uce.

“Pada bulan Ramadan, kami berkumpul di Polresta, dimana telah tercapainya saling memaafkan antara dua belah pihak. Kemudian ingin saya sampaikan, bahwa bulan penuh berkah ini kita berharap Yati Uce dan semua dapat menjalankan puasa dengan baik, kita akan berbahagia menyambut lebarannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Yati Uce dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan nomor laporan  LP/1107/K/V/2020/Restabes Medan oleh Fasial dengan korbannya KA selaku Direktur Utama PT AASR/SPBU H ANIF.

Akibat dituduh melakukan perbuatan penggelapan, Yati Uce juga mengalami pemukulan/kekerasan yang MK alias D dan KA selaku Direktur Utama PT AASR. 

Pasca dilaporkan, Yati sempat menjalani masa penahanan di Mako Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Medan selama beberapa hari. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dodi dan ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan,” ujar Yati, saat keluar dari Mapolresta, Jumat (15/5/2020).

Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, ia juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suami yang mendampinginya saat membuat surat permohonan maaf. 

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dalam kasus perkara ini,” jelasnya. 

Selain itu, dirinya juga menarik seluruh ucapannya yang menyatakan bahwa Dodi pernah melakukan pemukulan dan berkata kasar kepadanya, saat diketahui uang itu sudah raib. 

“Pada malam ini kami ucapkan puji dan syukur, bapak Dodi telah membebaskan istri saya Yati Uce dari Polrestabes,” ungkap Maya Dipa, suami Yati.

Selain itu, Maya Dipa juga turut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Advokat KAUM, di mana sudah memberikan bantuan selama istrinya menjadi tahanan. (ts-20)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.