tobasatu.com, Medan | Tim Elang Intelmob Sat Brimob Polda Sumut menganmankan pencuri handphone (HP) milik Fatimah Habibie, istri dari Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumut. Pelaku yakni Alex Afiantara Kawilarang (60) diringkus, Selasa (2/6).
Pengungkapan ini dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intelmob Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono berdasarkan laporan polisi No: STPL/628/V/2020/SPKT/SEK DELTA.
BACA JUGA:
Lakhar Kasi Intel Kompol Heryono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono, kepada wartawan, Selasa (2/6) mengungkapkan pencurian handphone (HP) merek Oppo Type X909 terjadi di rumah Fatimah Habibie di Jalan STM pada saat halalbihalal. HP saat itu terletak di atas meja. Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua.
Tim Elang Intelmob kemudian melakukan koordinasi dengan personel Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dipimpin oleh Aipda M Fahri Afrizal untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Pasar 3, Gg Bhineka Tunggal Ika, Kec Percut Sei Tuan, tepatnya di kediaman Saiyian. Ketika itu, Sayian dan istrinya Fauziah tidak mengakui keberadaan HP yang diduga keras milik Fatimah Habibie ada bersama mereka. Namun, mereka menyampaikan bahwa anak pertama mereka AFA (11) ada memiliki HP.
Hanya saja, saat ini anak mereka tinggal di rumah Omanya di Jalan Rawa Gang Tengah, Kel Tegal Sari Mandala 2, Kec Medan Denai. Berdasarkan keterangan tersebut, kata Heri, personel menuju alamat yang diberikan oleh Saiyan dan istrinya, Senin (1/6/2020) pukul 20.00 WIB. Setibanya di alamat tersebut, personel menemukan AFA sedang berada di rumah Omanya. AFA ketika itu sedang bermain ponsel milik Fatimah Habibie.
Personel kemudian menanyai AFA perihal ponsel tersebut. AFA mengaku mendapatkan handphone milik Fatimah Habibie dari Opanya Alex Afiantara Kawilarang (60) pada Jumat (29/5/2020) di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII. Ketika itu AFA dan ibunya menemui Alex Afiantara Kawilarang.
Tim Elang kemudian terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan Alex Afiantara Kawilarang di Kanntor Mabmi di Jalan Brigjen Katamso. Tim bergerak ke kantor tersebut. Alex langsung disergap.
Setelah diinterogasi oleh tim, Alex mengakui dirinya mengambil HP korban tersebut. Dari Alex, petugas menemukan barang bukti satu sim card milik korban dan satu HP Oppo X9009. “Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, tersangka Alex Alfian Kawilarang kami serahkan ke Polsek Delitua,” tandas Heri. (ts04/rel)