BACA JUGA:
- 7 Warga Diamankan dalam Patroli Gabungan di Belawan, Polisi-TNI Sisir Lokasi Rawan
- Arena Judi Sabung Ayam di Deliserdang Digerebek Petugas Gabungan, Pemain Tak Ditemukan, Pondok dan Fasilitas Lainnya Dimusnahkan
- Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram
tobasatu.com, Medan | Dua orang pria yang kerap meresahkan masyarakat dengan aksi pungutan liar (pungli), diciduk Tim Elang Intelmob Polda Sumut.
Dituturkan oleh Lakhar Kasi Intel Brimob Polda Sumut Kompol Heryono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono, kepada wartawan, Sabtu (6/6) mengatakan, kedua pria itu adalah Darmadi alias Kentung dan Andono alias Dono.
Keduanya ditangkap berdasarkan STTLP/1350/YAN.2.5/K/V/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Dari mereka, Tim Opsnal Intelmob Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa sepasang sepatu, topi, kaca mata, celana dan kaos yang digunakan Darmadi alias Kentung dan uang senilai Rp132 ribu.
Heri mengungkapkan, pada Jumat (5/6), Team Opsnal Seksi Intelmob Polda Sumut oleh Panit Opsnal Seksi Intel memeroleh informasi perihal Kentung diduga melakikan penipuan dan penggelapan, baru balik dari Desa Saentis, Kec Percut Sei Tuan. Ia menuju Desa Bandar Setia diantar temannya dengan mengendarai mobil Mitsubishi Xpander htam berpelat BK 1975 MY.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personel melakukan pengendapan di Jalan Sampali yang diperkirakan akan dilintasi oleh Darmadi alias Kentung menuju Desa Bandar Setia,” ujar Heri.
Masih dikatakan Heri, tidak berapa lama kemudian, mobil yang ditumpangi Darmadi alias Kentung melintas dari Jalan Sampali. Personel kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil yang ditumpangi oleh Darmadi alias Kentung. Pada saat Darmadi alias Kentung dan temannya melintas di Jalan Metereologi, personel menghentikan mobil tersebut. Darmadi alias Kentung dan temannya diamankan.
Dari hasil interogasi, ujar Heri, Darmadi alias Kentung, mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Type Vario 124 berpelat BK 6029 AER.
“Sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan tersebut telah dijual kepada seseorang seharga Rp2,8 juta. Penjualan itu melalui Andono alias Dono,” ungkap Heri.
Dari penjualan tersebut, Darmadi alias Kentung hanya menerima uang penjualan sebesar Rp1,5 juta. Berdasarkan keterangan itu, personel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Andono alias Dono.
“Kita kemudian mengamankan Andono alias Dono di kediamannya di kawasan Martubung. Dono mengakui menjual sepeda motor hasil tindak kejahatan itu kepada seseorang berinisial J seharga Rp2,8 juta di Desa Bagan, Percut Sei Tuan,” sebutnya.
Heri melanjutkan, berdasarkan keterangan Dono yang kesehariannya bekerja sebagai petani, personel melakukan lenyelidikan terhadap J di Desa Bagan, Kec Percut Sei Tuan. “Namun personel tidak berhasil menemukan J. Selanjutnya Darmadi alias Kentung dan Andono alias Dono diserahkan ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan proses Penyelidikan dan lenyidikan lebih lanjut,” tandas Heri. (ts04/rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.