Terlibat Kasus Judi Togel, 2 Wanita Nginap di Sel

5878
Ilustrasi judi togel. (tobasatu.com/ist)

tobasatu.com, Asahan | Unit Jatanras Polres Asahan meringkus dua pelaku judi togel, Ip (36), warga Desa Urung Pane, Asahan dan Y br Butar-butar (25), warga Kelurahan Sendang Sari, Asahan di kawasan Kampung Bunga, Kelurahan Pulau Bandring, Asahan, Senin (8/6/2020).

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kanit Jatanras, Ipda Mulyoto menjelaskan, kedua wanita tersebut diringkus terkait kasus judi togel.

“Salah seorang pelaku, Y br Butar-butar berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara IP berperan sebagai penulis,” jelas Ipda Mulyoto, Sabtu (13/6).

Ipda Mulyoto mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal saat unit Jatanras mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana judi jenis togel di lokasi tersebut.

“Atas laporan tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan tersangka IP. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IP merupakan penulis, omsetnya tersebut langsung disetorkan kepada tersangka Y Br Butar-butar,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Ipda Mulyoto, pihaknya kemudian meringkus Y Br Butar-butar di kawasan Kelurahan Sidodadi, Kisaran.

“Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit HP merk Nokia, uang tunai sebesar Rp 463 ribu, 1 blok buku notes, dan 1 buah buku tafsir mimpi,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. (ts-21)

BACA JUGA  Seru, Ratusan Gamers Mobile Legend Rebut Piala Kapolres Asahan Cup