tobasatu.com, Medan | Anggota DPRD Medan mendukung langkah aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam mengusut anggaran penanganan Covid-19 Kota Medan.
Pengusutan anggaran Covid-19 dilakukan aparat dengan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, T Syofyan dan Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis.
BACA JUGA:
Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus menyatakan selaku mitra kerja Kejaksaan pihaknya mendukung penuh langkah Kejatisu dalam mengusut tuntas perjalanan anggaran Covid-19 Kota Medan, salah satunya dengan memanggil T Syofyan dan Endar Lubis.
“Tentu kami di Komisi I sangat mendukung itu, ini kan memang sudah zamannya transparansi, tak ada lagi yang boleh ditutup-tutupi. Itu uang rakyat, maka harus ada pertanggungjawabannya ke rakyat,” tegas anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus, yang juga Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan.
Robi memang mengaku cukup heran atas minimnya informasi yang didapatkan masyarakat termasuk pihaknya di DPRD Medan soal penggunaan anggaran itu.
“Untuk itu lah kami di DPRD Medan sepakat untuk membentuk Pansus Covid-19,” jelasnya.
Namun Robi berharap, agar pemanggilan Kejatisu kepada para pejabat Pemko Medan soal anggaran Covid-19 tidak berhenti sampai disini.
Ia berharap, ada tindaklanjut yang cepat hingga semuanya dapat tuntas dan menjadi terang benderang dalam waktu yag tidak terlalu lama.
“Kita harapkan panggilan ini ada tindaklanjutnya, kami di Komisi I dan Pansus Covid-19 turut memantau hal itu. Saya yakin Kejatisu mampu membuat ini jadi terang benderang,” ujarnya. (ts-02)