tobasatu.com, Asahan | Oknum Lurah di Kabupaten Asahan, RAZ, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Asahan, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pria yang diketahui merupakan lurah di Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasa itu ditangkap oleh personil Polsek Pulau Raja pada Sabtu (20/6/2020) lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres asahan, AKP Nasri Ginting, RAZ kedapatan membawa sabu seberat 0,19 bruto.
“Iya benar, kami ada menahan oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah, RAZ di Aek Loba Pekan. Beliau awalnya ditangkap oleh personil Polsek Pulau Raja karena membawa narkoba jenis sabu seberat 0,19 bruto,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
AKP. Nasri menjelaskan, penangkapan oknum Lurah tersebut karena sebelumnya pihak Polsek Pulau Raja mendapatkan sebuah informasi terkait adanya oknum ASN yang akan menggunakan sabu tersebut.
“Ketika itu personil Polsek Pulau Raja langsung mengintai dan menangkap Lurah, Rasyid di salah satu kios kosong, tepatnya di Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat,” terangnya.
Dari hasil keterangan sementara, lanjutnya, Lurah tersebut sudah sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Dua hari sebelumnya, beliau juga sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Lurah tersebut ditangkap setelah baru belanja sabu dari kawasan Aek Kenopan, Kabupaten Labura. Rencananya, dia mau konsumsi sabu tersebut,” pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Asahan menambahkan, atas kejadian tersebut, Lurah Aek Loba Pekan akan dijerat dengan pasal Pasal 114 dan 112 KUHPidana.
“Kita mau gelar pekara dulu, masih belum pasti juga apakah tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 atau pasal 127,” tutupnya. (ts-19)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.