DPRD Sumut Minta Semua Kutipan yang dilakukan MAN ke Orangtua Siswa Dievaluasi

664
Rapat Komisi E DPRD Sumut dengan Kanwil Kemenag dan MAN 1, MAN 2, MAN 3 dan MAS Persiapan Negeri 4 Medan.

tobasatu.com, Medan | Komisi E DPRD Sumut mendesak agar semua kutipan yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1, MAN 2, MAN 3 dan MAS Persiapan Negeri 4 Medan terhadap orangtua murid agar dievaluasi.

Sebab uang hasil kutipan dari orangtua murid itu peruntukannya beragam, mulai dari untuk membayar gaji guru honor hingga fasilitas sekolah seperti bus.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Mustafid mengatakan, pengutipan atau penggalangan dana yang dilakukan oleh madrasah kepada wali murid mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. 

“Ada tiga sumber dana pendidikan madrasah, yakni pemerintah pusat, Pemda dan masyarakat (orangtua siswa atau komite sekolah). Kalau madrasah hanya mengandalkan dana BOS tidak bisa berkembang seperti sekolah umum, maka ketika punya inovasi ingin menyamai sekolah guna meningkatkan mutu atau kualitas belajar mengajar, maka dilakukan penggalangan dana   yang dilakukan komite berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya.

Dalam melakukan pengutipan dana tersebut, lanjutnya, madrasah mengacu pada PMA 16 tahun 2020. Namun, teknisnya berbeda setiap madrasah. 

“Setiap madrasah punya RKTM (Rencana Kerja Tahunan Madrasah), setelah ada RKTM maka dibuat RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja). Kemudian dibuat proposal diajukan ke Komite yang dibuat kepala madrasah, sehingga setiap madrasah uang sumbangan sukarela berbeda,” imbuhnya.

Kepala MAN 1 Medan Maisaroh Siregar mengatakan, sumbangan sukarela dari orangtua siswa bukan tahun ini saja diberlakukan dan sudah mengacu pada PMA 16 tahun 2020. “MAN 1 membuat satu kebijakan bukan tahun ini saja, tetapi karena dampak Covid-19 diperbesar-besar. Padahal, sumbangan sebesar Rp1,5 juta per tahun dan untuk Full Day Rp2,4 juta/tahun dan Rp200 ribu/bulan sudah sesuai kesepakatan orangtua siswa dan tak ada yang keberatan saat telekonferensi dilakukan,” imbuhnya.

Sumbangan dari uang wali murid tersebut, digunakan untuk membayar gaji guru honor hingga pembelian bus untuk transportasi siswa jika mengikuti perlombaan serta untuk peningkatan kualitas belajar mengajar lainnya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap menegaskan, sumbangan sukarela yang diminta oleh pihak madrasah kepada orangtua siswa tidak boleh dipatok kan jumlahnya. 

“Memang mereka sepakat jumlahnya, tapi tidak ikhlas. Kalau ikhlas, tidak mungkin persoalan ini muncul ke media,” kata Mara Jaksa sembari berharap pihak MAN mencari donatur sehingga tidak lagi membebankan ke orang tua siswa, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Sedangkan Anggota DPRD Sumut Jafaruddin Harahap menilai, Kemenagsu harus proaktif tentang pengutipan di MAN dan peruntukannya. 

“Banyaknya kejanggalan pengutipan yang bukan untuk peningkatan mutu belajar mengajar seperti membeli bus. Beli bus seharusnya bisa diusulkan melalui APBD. Jadi pengutipan harus dievaluasi, tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Dari hasil rapat tersebut, Komisi E DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi. Diantaranya, Komisi E memahami kondisi MAN 1, 2, 3 , 4, tapi dalam hal penerimaan siswa-siswi baru khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19, kutipan atau sumbangan tidak boleh dibebankan dan mewajibkan orang tua/wali siswa-siswi madrasah.

Kemudian, kutipan atau sumbangan hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah dan prioritas serta urgensi yang ada. Bukan untuk hal-hal yang bisa ditanggung dana DIPA dan APBD Sumut. 

“Perlu ada evaluasi kembali terhadap semua kutipan yang telah dilakukan komite madrasah sesuai padal 21 PMA no 16 tahun 2020 tentang komite madrasah,” kata Ketua Komisi E Dimas Tri Adjie.

Kakanwil Kemenag Sumut harus mengevaluasi dan bertanggung jawab melakukan penguatan pembinaan kepada madrasah MAN 1,2,3,4. 

“Namun dalam hal ini Kemenag sumur kurang dalam hal pembinaan terhadap para kepala madrasah dengan adanya banyak pengaduan dan keluhan yang diterima komisi E DPRD Sumut,” tambahnya.

Terkait situasi krisis akibat pandemi Covid-19, di mana ada new normal dengan sistem pembelajaran daring diharapkan MAN mempunyai mekanisme baku dalam pembelajaran secara daring. (ts-02)