medan

Akhyar Dipanggil Pansus Covid-19 dalam Kapasitas Sebagai Ketua GTPP

45
×

Akhyar Dipanggil Pansus Covid-19 dalam Kapasitas Sebagai Ketua GTPP

Share this article
Anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan memanggil Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk menghadiri rapat membahas perkembangan penanganan Covid di daerah ini.

Namun, menurut Anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Asri Rambe, pemanggilan terhadap Akhyar dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.

“Jadi dia (Akhyar) sudah gagal paham ya. Memang benar selaku kepala daerah dia hadir di waktu paripurna. Kan dia dipanggil itu kapasitas sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19, bukan sebagai kepala daerah, itu yang saya bilang gagal paham,” kata politisi golkar ini, Kamis (2/7/2020).

“Apa mungkin dia lupa kalau dia Ketua Gugus Tugas?” sambung Mulia Asri Rambe atau biasa disapa Bayek ini.

Dijelaskannya, dalam UU 13/2017 sebagai pengganti UU 17/2014, diamanahkan jika DPRD mempunyai hak untuk memanggil, saat melakukan penyelidikan terhadap suatu permasalahan.

“DPRD bisa memanggil siapa saja pejabat yang ada di daerahnya serta masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan untuk diselidiki, itu ada haknya,” jelasnya.

Kemudian, Bayek menjelaskan dalam UU tersebut pejabat, badan hukum ataupun masyarakat yang dipanggil DPRD, itu wajib memenuhinya.”Boleh dia tidak datang dengan pencualian yang sah menurut aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam aturan Perundang-undangan juga, Bayek mengingatkan kepada Akhyar jika DPRD dapat memanggil paksa dirinya jika dalam 3 kali pemanggilan secara berturut tak hadir. “Itu yang tiga kali dia tak datang, DPRD dapat memanggil paksa, tentunya dengan bantuan Polri sesuai aturan undang-undang MD3, itu yang tak dipahami Akhyar,” tegas Politisi Golkar itu.

“Selaku Ketua Gugus Tugas, Akhyar harus pahami itu, artinya dia sudah melanggar Undang-undang itu,” lanjutnya.

Bayek juga menyesalkan pernyataan Akhyar di media. Menurutnya, ucapan politisi PDI Perjuangan itu seperti menggurui seluruh anggota DPRD Medan.

“Kalau kita lihat dari pernyataannya di media, seolah-olah dia mau menggurui dari pada DPRD. Mungkin dia mengganggap DPRD itu tak paham aturan, tupoksinya. Dia katakan dulu dia pernah jadi anggota DPRD, seolah-olah berbeda dengan masalah pemanggilan itu, selaku anggota DPRD ini sangat kita sayangkan,” demikian Bayek.

Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menegaskan dirinya sampai kapanpun tidak akan menghadiri undangan panitia khusus (Pansus) Covid-19. Menurutnya, kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.