Dimasa Pandemi Covid-19, PT Jui Shin PHK Karyawan Secara Sepihak

768
Para Karyawan PT.JS melakukan aksi.(foto : tobasatu.com/ lee).

tobasatu.com, Medan I Dimasa Pandemi Covid-19, PT.Jui Shin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, sehingga ratusan karyawan pembuat keramik tersebut melakukan aksi mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan, di kawasan industri modern dua, Kamis (2/7/2020) siang.

Dalam aksinya, ratusan karyawan menuntut perusahaan agar tidak melakukan pemberhentian kerja sepihak dan perusahaan tetap membayar uang lembur terhadap para karyawannya.

Koordinator aksi, Apen Manurung kepada awak media mengatakan, ditengah pandemi covid-19 para pekerja menyayangkan sikap perusahaan yang tidak peduli terhadap kondisi ekonomi para karyawan yang tetap harus bekerja.

Apen Manurung juga mengatakan, para karyawan pembuat keramik di perusahaan asing tersebut menuntut perusahaan agar tidak melakukan pemberhentian kerja sepihak dan berharap pihak perusahaan mempekerjakan kembali karyawan, yang telah di PHK.

Menurut koordinator aksi pendemo ini, demo para karyawan terjadi akibat tidak jelasnya perusahaan dalam memberikan hak-hak kepada karyawannya, sehingga merugikan para pekerja.

“Kami para buruh menuntut agar dipekerjakan kembali,” ujarnya.

Koordinator aksi ini mengatakan, bila tuntutan para karyawan ini tidak dipenuhi pihak perusahaan, maka mereka akan mendatangkan masa yang lebih banyak lagi, untuk melakukan aksi. (ts- 14)