Hasil Pengungkapan dari Delapan Kasus, BNN Musnahkan 86.623 Gram Sabu dan Narkotika Lainnya

1309

 

tobasatu.com, Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (3/7). Ini merupakan pemusnahan yang keempat kalinya di tahun 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat lebih kurang 86.623 gram, ekstasi sebanyak 80.430 butir, tembakau gorila seberat 211 gram, imetiltriptamina seberat  1.538 gram.

Dari keterangan tertulis yang diterima, seluruh barang bukti ini diperoleh dari delapan kasus berbeda. Adapun kronologisnya sebagai berikut:

1. Pada tanggal 4 Februari 2020, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 55 gram dengan di kantor Gedung Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tidak ada tersangka dalam kasus ini.

2. Pada tanggal 8 April 2020, petugas mengamankan tembakau gorila seberat 105 gram di Regulated Agent Tiki, Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang. Tidak ada tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

3. Pada tanggal 10 April 2020 petugas mengamankan tersangka berinisial BS dengan barang bukti sabu 11,71 gram dan ekstasi sebanyak 59 butir, di depan Tower Dahlia, Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

4. Pada tanggal 25 April 2020 di Regulated Agent Tiki, Kota Tangerang, Banten, petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila seberat 110 gram dengan tidak ada tersangka.

5. Pada tanggal 29 April 2020, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis dimetiltriptamina seberat 1.543 gram dengan tidak ada tersangka.

6. Pada tanggal 28 Mei 2020 petugas telah mengungkap barang bukti sabu seberat 66.165 gram dengan tersangka berinisial B di Jalan Industri Raya Cikarang.

7. Pada tanggal 28 Mei 2020 petugas telah mengamankan tersangka M dan MK berikut ekstasi sebanyak 80.960 butir di toko beras yang berlokasi Jalan Industri Raya Cikarang, depan rumah sakit Mitra Keluarga, Jawa Barat.

BACA JUGA  Penggerebekan di Medan Labuhan, Pengedar dan Pemakai Narkoba Berlarian ke Semak-Semak

8. Pada tanggal 13 juni 2020 petugas menangkap AAS dan MR di parkiran Hotel Armarosa di daerah Bagan Siapi Api Rokan Hilir dengan barang bukti sabu seberat 20.600 gram.

Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. (ts/rel)