Unjuk Rasa Warga Akibat Medan Belum Punya Perwal Kepling

275
Anggota DPRD Medan Robi Barus.

tobasatu.com, Medan | Unjukrasa  yang dilakukan warga Lingkungan IX Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan kemarin dinilai merupakan  efek belum efektifnya Perda Kepling No.9 Tahun 2017 yang sampai saat ini belum ada turunannya berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Akibat belum adanya Perwal hingga kini, membuat camat dan lurah yang ada di Kota Medan memiliki penafsiran masing-masing, ujar Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus kepada wartawan, Senin (6/7/2020) menanggapi peristiwa penolakan Kepling yang sudah diangkat di Lingkungan IX Sei Mati.

Pemko Medan seharusnya tanggap dengan kondisi ini sehingga tidak terjadi penolakan terhadap Kepling yang sudah ditetapkan. Tidak adanya Perwal membuat semua pihak memiliki multi tafsir.

Padahal, ujar Politisi PDI Perjuangan itu, Pemko pada saat Perda itu dibuat berjanji akan segera mengeluarkan Perwal, paling lama 3 tahun setelah disahkannya Perda tersebut. Saat itu Wali Kota Medan beralasan, agar Pemilu tidak terganggu.

“Namun faktanya, hingga saat ini belum ada juga Perwal mengenai Kepling sehingga bisa saja membuat kegaduhan di lapangan,” ujar Ketua F-PDI Perjuangan itu.

Robi yang juga merupakan Ketua Pansus Perda Kepling saat itu (2017), menyatakan, pihaknya sudah bekerja keras membuat Perda itu hingga belajar ke Bulukumba.

Untuk itu Robi meminta agar Pemko segera mengeluarkan Perwal mengenai Kepling ini, agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran dan tidak terjadi keresahan di masyarakat, pungkasnya.(ts-02)