medan

Soal Penebangan Pohon di Jalan Cut Mutia, DPRD Medan : DKP Medan Harus Bertanggung jawab

48
×

Soal Penebangan Pohon di Jalan Cut Mutia, DPRD Medan : DKP Medan Harus Bertanggung jawab

Share this article
Anggota DPRD Medan Robi Barus.

tobasatu.com, Medan | Anggota DPRD Medan Robi Baru menilai Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan telah melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dan harus bertanggung jawab atas penebangan sejumlah pohon di Jalan Cut Mutia Medan.

“Awalnya 21 pohon itu yang mau ditebang. Tapi karena ribut, baru 19. Itu sudah pidana, sudah melanggar UU Lingkungan Hidup. Apalagi Kota Medan, Ruang Terbuka Hijau (RTH)nya masih 7 persen dari aturan 30 persen. Pohon itu paru-paru Kota Medan, Polda Sumut harus usut ini,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus, Rabu (8/7/2020).

Dikatakannya, penebangan pohon itu berkaitan dengan kepentingan seorang pengusaha meubel.”Saya mau lihat, mana bangkai pohon itu, tunjukkan ke saya. Jangan-jangan bangkainya sudah jadi meja, kursi. Jangan karena pengusaha meubel, gitu lihat pohon macam lihat rendang,” kata Robi.

“Jangan karena beliau punya bisnis meuble, pohon yang ada di Kota Medan jadi korbannya. Kalau alasannya bagian dari peremajaan pohon, itu omong kosong, hanya kemasannya saja itu,” sambungnya.

Diakhir, Robi meminta semua aktivis lingkungan hidup dan pemerhati Kota Medan untuk lantang bersuara.”Aktivis Lingkungan Hidup jangan diam saja, ayo kita suarakan ini. Yang dilakukan DKP ini sudah merusak kota Medan. Pohon itu paru-paru Medan. RTH kita masih 7 persen dari 30 persen aturan UU,” tegasnya.

Sementara itu Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni saat dikonfirmasi wartawan di ruang Banmus, menyebutkan, pihaknya memberi izin penebangan pohon itu karena pohon tersebut sudah buruk dan ada yang sudah tumbang.

Khawatir dengan kondisi itu, ditambah ada pula pihak ketiga yang berjanji akan menyumbangkan bibit pohon lainnya yang lebih cantik dan mahal, makanya pihaknya memberi izin penebangan pohon itu.

“Setelah ditebang, dalam waktu dekat pengusaha tersebut akan menanamnya kembali untuk penghijauan. Ditambah, pengusaha membayar biaya Rp5 juta lebih untuk 19 pohon yang ditebang, sesuai dengan Perda Kota Medan,” ujarnya. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.