tobasatu.com, Medan | Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (23/7/2020).
Dalam aksinya, massa yang mendesak DPR RI membatalkan revisi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law/RUU Cipta Kerja, membakar ban dan memblokir Jalan Imam Bonjol, persis di depan Gedung Dewan.
BACA JUGA:
Dalam pernyataan sikapnya, Ridho Alamsyah selaku pimpinan aksi menyampaikan mosi tak percaya kepada DPR RI dan menyatakan penolakannya atas revisi RUU Omnibus Law.
Dalam pernyataan sikapnya, Ridho Alamsyah yang merupakan Presiden BEM Universitas Muslimin Nusantara (UMN) Alwasliyah menyatakan Omnibus Law /RUU Cipta Kerja justru merugikan pekerja karena memperpanjang jam kerja dan lembur, dan menetapkan upah minimum yang semakin rendah.
Selain itu, menghilangkan hak-hak pekerja perempuan yang lagi haid, hamil, melahirkan bahkan jika mengalami keguguran.
“RUU ini juga menghalangi orang dengan disabilitas memperoleh haknya untuk bekerja hingga berpotensi memberangus hak pekerja untuk berserikat dan memangkas perlindungan pekerja yang diperjuangkan serikat,” tutur Ridho Alamsyah.
Selain itu, Omnibus Law/RUU Cipta Kerja berpotensi merugikan petani non-perusahaan bermodal besar karena justru mendorong impor bahan pangan dan monopoli unit usaha di bidang ekspor bibit unggul tanaman.
Omnibus Law/RUU Cipta Kerja juga memangkas dan mengubah konsep syarat syarat administratif dan otonomi daerah melalui sentralisasi kebijakan. Perlibatan masyarakat menyesuaikan tata ruang untuk mewadahi pemodal besar, menghilangkan izin mendirikan bangunan, mereduksi fungsi analisis dampak lingkungan hingga menghapus sanksi pidana untuk perusahaan yang terlanjur diberi izin untuk memfungsikan alam dan ruang hidup manusia dan ruang usahanya.
Omnimbus Law/RUU Cipta Kerja mewujudkan praktik institusi pendidikan yang hanya bertanggungjawab meluluskan calon tenaga kerja murah, menundukkan pelajar dan mahasiswa pada keterbatasan kemampuan yang arahnya hanya supaya industri bisa menyerap mereka.
“Sedangkan guru dan dosen tak ubahnya kaki tangan pasar yang terpancung fungsinya dalam mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Selain itu, Omnimbus Law/RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan pidana bagi perusahaan pelaku kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan serta melindungi nama perusahaan pelaku dan justru mengancam perusahaan pers yang menyebarkannya juga menggembosi komitmen pemerintah sendiri untuk berkontribusi pada pencegahan dampak ekstrim perubahan iklim.
“Selain melanggar UUD 1945, Omnibus Law/ RUU Cipta Kerja muncul karena prosesnya tidak transparan dan tak berupaya melibatkan partisipasi masyarakat,” sebut Ridho.
Aksi unjukrasa tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, yang menyatakan akan menampung aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya ke DPR RI. (ts-02)