Ditangkap Petugas Polres Labuhanbatu, Honorer di RSU Kota Pinang Edarkan Atarax dan Riklona

3632

tobasatu.com, Labuhanbatu | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran pssikotropika jenis atarax dan  rikloma. Pelaku yang ditangkap merupakan honorer di RSU Tanjung Pinang.

 

 

Petugas  mengamankan, MR (24) dari salah satu hotel di Kota Rantau Prapat.

Diterangkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Senin (27/7/2020), menerangkan, mulanya menangkap MR (24) dari salah satu hotel di Kota Rantau Prapat.

Dari MR, dilakukan pengembangan dan akhirnya membekuk ES (23), seorang honorer di RSUD Kota Pinang. “ES ditangkap pada hari itu juga tepatnya di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing undercover buy dengan barang bukti 50 butir riklona,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, ungkap mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, pihaknya kembali melakukan pengembangan dari R dan E dan berhasil menangkap SDM (27), seorang wanita yang bekerja sebagai honorer di bagian apoteker pendamping di RSUD Kota Pinang dengan barang bukti berupa 2.240 butir obat atarax (alprazolam) merupakan psikotropika golongan 4 nomor urut 2 dan 40 butir riklona (klonazepam) psikotropika golongan 4 nomor urut 30.

“Tersangka wanita ini kita amankan di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen, Kota Pinang di hari yang sama juga,” terangnya.

Pihaknya pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ASH (26) seorang honorer di RSUD Kota Pinang bagian anastesi ditangkap pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 16.00 saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau. “Yng bersangkutan berperan menghubungkan E dengan SDM yang menyediakan obat psikropika.

Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.280 obat atarax yang merupakan psikotropika golongan 4 dengan sebutan alprazolam nomor urut 2 di Permenkes RI No. 3/2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dan sebanyak 111 butir riklona merupakan psikotropika golongan 4 nomor urut 30 dengan sebutan klonazepamm, sehingga total keseluruhan psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

Dikatakan Martualesi kembali, peredaran ini sudah berlangsung sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat dengan 1 strip (10 butir) seharga Rp100 ribu dan dijual kepada konsumen seharga Rp50 ribu/butir atau 1 strip (10 Butir) seharga Rp500 ribu.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan bagaimana obat-obatan dari RSUD pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Terhadap ke empat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO Permenkes RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (ts05)