BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara mendorong agar PDAM Tirtanadi segera menerapkan Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3).
Menurut Ketua Komisi C DPRD Sumut Ajie Karim, program L2T2 dan L2T3 merupakan program yang bagus dan sudah ada peraturannya dari Kementrian PUPR.
“Pasti kita dukung lah, karena program ini baik dan juga dari Kementerian PUPR sudah ada peraturannya, sehingga kita pun mendorong supaya itu cepat berlaku, baik yang menggunakan pipa ataupun yang menggunakan mobil tangki,” tutur Ajie Karim usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus kunjungan lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Cemara di Jalan Flamboyan, Cemara, Medan pada Rabu (19/8/2020).
Mengenai tarifnya, Ajie Karim menyampaikan, itu akan segera diberlakukan kepada konsumen yang ingin mengikuti program itu, karena nanti tarifnya akan disatukan dengan kwitansi/rekening pembayaran air minum.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Benny Sihotang juga menyampaikan dukungan yang sama terhadap program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi Sumut.
“Kita dukung lah, kita setuju. Karena masalahnya kan limbah ya. Limbah ini memang harus diselesaikan. Artinya, ini juga untuk Go Green ya, artinya kita juga lingkungan ini harus bersih, harus juga tidak tercemar,” ujar Benny.
Kalau lingkungan tercemar, menurut Benny, bisa dibilang stunting akan terjadi.
“Khususnya untuk limbah tinja ini, kita lihat rumah tangga yang ada, khususnya Kota Medan, itu belum juga bisa kita bilang steril, bisa saja septic tank nya itu dibawah itukan ada yang tidak dicor, air nya merembes, atau tumpukan tinja itu seperti apa,” kata Benny.
Oleh karena itu, ungkap Benny, mereka setuju dengan program ini, apalagi sudah ada peraturannya, jadi Komisi C tinggal mendorong kesiapan dari PDAM Tirtanadi Sumut nya.
Meski demikian, sebut Benny, pihaknya juga meminta kepada PDAM Tirtanadi Sumatera Utara untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut, Fauzan Nasution mengungkapkan jika pihaknya bersyukur didukung oleh legislatif dalam hal ini Komisi C DPRD Sumut.
Disampaikan Fauzan bahwa program ini sebenarnya program pemerintah dan sudah didukung oleh pemerintah sendiri, yaitu legislatif dalam hal ini Komisi C DPRD Sumut.
Dengan adanya dukungan ini, maka program-program pemerintah ini dapat dilaksanakan.
Karena bagaimanapun juga, sebut Fauzan, L2T2 ini adalah untuk masyarakat sendiri, agar masyarakat bisa sehat, sehingga angka-angka yang dikhawatirkan pemerintah dalam hal kesehatan bisa diminimalkan, seperti stunting bisa diperkecil, kemudian angka diare bisa diperkecil.
Untuk tarifnya, kata Fauzan, seperti dengan arahan dari walikota agar jangan membebankan masyarakat, dan sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 / 26 / KPTS / 2020. Tentang Penetapan Tarif Air Limbah Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
“PDAM Tirtanadi menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubsu untuk meringankan masyarakat membayarnya dengan mencicil yang biasanya masyarakat jika ingin disedot tinjanya maka harus membayar dengan langsung cash sekitar Rp700 ribu sekali sedot, ini bisa dicicil menjadi Rp17.000 / bulannya selama tiga tahun, jadi ini meringankan, tidak terlalu berat kepada masyarakat,” ujar Fauzan. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.