BACA JUGA:
tobasatu.com Medan | Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang digulirkan Presiden Joko Widodo lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop UKM) diapresiasi oleh jajaran pengurus DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B).
Atas dasar itulah, Ketua Umum DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Suwarno didampingi Sekjen Rahmadsyah R Harahap mengadakan audiensi ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Medan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (24/8). Pertemuan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, diantaranya dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Kedatangan pengurus P4B ini disambut Kadiskop UKM Medan Dra Edliaty, M.A.P yang didampingi Kabid Pemberdayaan UKM Ristana Sugiaty Tambunan, Kasi Fasilitasi UKM Ida Lindiawati, Kasi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan Anwar Syarif. Pada pertemuan tersebut dibahas terkait syarat-syarat yang diperlukan bagi para pelaku UKM untuk mengajukan BPUM.
Kadiskop UKM Edliaty membeberkan persyaratan BPUM dari Kemenkop UKM antara lain pelaku usaha mikro sudah menjadi binaan Diskop UKM Medan yang berada di Kota Medan dan belum terakses pinjaman kredit perbankan (bank dan non-bank), mempunyai usaha sendiri dan usaha yang masih produksi, saldo tabungan calon penerima bantuan di bawah Rp2 juta per Juni 2020. “Proses ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” kata Edliaty.
Ditambahkan Edliaty, untuk berkas yang harus dilengkapi meliputi memiliki usaha atas nama sendiri, foto copy KTP sebanyak 1 lembar, foto copy KK sebanyak 1 lembar, foto copi surat keterangan domisili saha dari kelurahan setempat sebanyak 1 lembar, memiliki izin usaha (nomor induk berusaha) secara Online Single Submission (OSS) dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau bisa diakses lewat oss.go.id.
Persyaratan lainnya, tambah Edliaty, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar, foto lokasi usaha dan produk usaha mininal 3 lembar, membawa stempel usaha, foto copy buku rekening dan saldo terakhir di Juni 2020 sebanyak 1 lembar, map warna merah sebanyak 1 lembar dan materai 6000 sebanyak 1 lembar. “Dengan pertemuan ini kiranya dapat memberikan pandangan kepada pelaku usaha mikro lainnya terkait persyaratan tersebut. Kami hanya bersifat mengumpulkan data dan mengirimkan ke tingkat lebih atas,” bebernya.
Di pertemuan tersebut Edliaty menyarankan agar P4B membentuk wadah koperasi. “Diskop UKM Medan siap membina dan membimbing wadah koperasi itu nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, Suwarno mengapresiasi perihal penjelasan BPUM yang disampaikan oleh Kadiskop UKM. Pihaknya akan turut mensosialisasikan hal tersebut kepada pelaku usaha mikro di Medan. Adanya kebijakan ini, lanjut Suwarno, tentunya memberikan angin segar bagi pedagang yang memang mulai terkendala modal usaha akibat covid-19.
“Kami sangat berterima kasih Presiden Jokowi telah menggulirkan kebijakan ini. Setelah mendapat penjelasan ini, kami akan segera melakukan sosialisasi,” ungkap Suwarno.
Sedangkan Sekjen Rahmadsyah R Harahap, mengungkapkan, P4B terus berkomitmen mengurangi beban anggota dan para pedagang dengan mewujudkan lembaga koperasi P4B. “Kami akan segera merampungkan proses pembuatan koperasi ini,” pungkasnya. (ts04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.