BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika yang dilakukan seorang Narapidana penghuni Lapas Wanita Martapura Banjar, Kalimantan Selatan.
Wanita berinisial M tersebut, mendekam di penjara sejak tahun 2016 karena kasus Narkoba.
Tim Direktorat TPPU BNN RI yang dipimpin Drs. Bahagia Dachi, SH, MH berhasil menelusuri sejumlah aliran dana hasil kejahatan Narkotika yang dikendalikan oleh M dari balik Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) di Kalsel tersebut.
Modus yang dilakukan M adalah meminjamkan sejumlah rekening miliknya atas nama orang lain ke beberapa narapidana narkotika lainnya untuk melakukan transaksi narkotika.
Tak tanggung-tanggung, total aset yang dimiliki M dari hasil usahanya meminjamkan rekening kepada narapidana narkotika mencapai Rp5,2 miliar. Aset miliaran rupiah tersebut berupa rumah dan beberapa kendaraan mewah yang pernah dibelinya.
M mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli beberapa barang (aset miliknya yang tengah disita petugas) serta mencukupi kebutuhannya selama di Lapas.
Diketahui M mendapat fee dari hasil transaksi narkotika tersebut sebanyak 15 persen per transaksi. M meminjamkan 5 rekening miliknya atas nama orang lain yang tak lain merupakan keluarganya. Dua rekening diantaranya menggunakan nama sepupunya, satu rekening menggunakan nama ibu kandungnya, satu rekening menggunakan nama keponakannya dan satu rekening lainnya menggunakan nama orang lain.
Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si menyatakan bahwa Tim BNN RI juga melakukan penggeledahan di dalam Lapas yang dihuni M dan menemukan lagi dua unit Handphone, 5 bungkus plastik klip berisi kalung emas, serta uang tunai sebesar empat juta rupiah. Atas perbuatannya, M akan dijerat dengan Undang Undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ts04/rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.