BSU Tahap I Cair, 542.541 Rekening Pekerja Sumut Tervalidasi

908
Deputi Direktur BPjamsostek Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis bersama jajaran usai menyaksikan peluncuran BSU secara virtual, Rabu (27/8/2020).

tobasatu.com, Medan | Presiden Jokowi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama, yang secara simbolis dilakukan kepada 20 orang perwakilan pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Penyerahan itu dilakukan secara live streaming, Kamis (27/8/2020).

Gelombang pertama ini diberikan ke 2,5 juta pekerja, dari 10,8 juta pekerja yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi oleh BPJamsostek. 

Dari jumlah tersebut, 542.541 pekerja berasal dari Sumatera Utara (Sumut) yang sudah melalui tahap validasi pihak perbankan, Kamis (27/8/2020).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur BPjamsostek Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis. Sumut sampai saat ini, katanya sudah mengumpulkan sebanyak 718.167 data pekerja, dan dari jumlah tersebut 542.541 sudah melalui validasi perbankan.

“Sekitar 75,57 persen sudah divalidasi dan akan mendapatkan BSU gelombang pertama,” katanya.

Hingga kini, pihaknya terus melakukan pengumpulan nomor rekening pekerja untuk segera diserahkan kepada kementrian ketenagakerjaan. 

“Kita juga terus melakukan pengumpulan nomer rekening,” terang Umardin.

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto melalui siaran persnya menyampaikan gelombang berikutnya bertahap hingga seluruh rekening pekerja tervalidasi.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk konfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” ujarnya.

Agar tepat sasaran, lanjutnya, BPJamsostek melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap. Sampai dengan Rabu (26/8/2020), total nomor rekening yang tercatat capai 13,8 juta, dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi capai 10,8 juta.

Agus kembali mengingatkan kepada perusahaan untuk segera memberikan data valid paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

BACA JUGA  BPJamsostek Serahkan Data Penerima BSU Gelombang Dua ke Kemnaker

Sementara itu, Presiden dalam penyerahan secara simbolis tersebut berharap bantuan dapat meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.

“Bantuan gaji ini untuk pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BPJamsostek setiap bulannya. Artinya ini kita berikan sebagai penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi. (ts-20)