Dalam Sepekan, Polsek Patumbak ‘Panen’ 10 Kg Sabu-Sabu

4880
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat memaparkan tangkapan 10 kilo sabu-sabu.

tobasatu.com, Patumbak | Dibawah kepimpinan Kompol Arifin Fachreza SH.SIK.MH, Polsek Patumbak kerap ‘panen’ narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan Azwani dan kawan-kawan yang ditangkap pada 14 Agustus lalu, Polsek Patumbak mendapat kabar akan ada pengiriman 10 Kg narkoba jenis sabu-sabu ke Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi yang berharga tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH.SIK.MH bersama Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba SH.MH dan panit idiknya Ipda M Yusuf Dabutar SH langsung melakukan penyelidikan.

Sepekan lebih melakukan pengintaian, akhirnya membuahkan hasil, pada hari Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 21.00 wib, mobil panther pick-up warna hitam dengan plat BL 8269 KI melintas di Jalan Medan-Binjai tepatnya di Jalan Megawati.

Bak film laga, antara petugas dan kurir sabu terjadi kejar-kejaran, sekitar pukul 23.00 Wib, petugas berhasil menghentikan laju mobil Panther tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam bak mobil ditemukan satu karung yang berisikan 10 kg sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina.

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, petugas meringkus pengemudi mobil dan mengintrogasinya.

Saat diintrogasi, diketahui kalau pengemudi mobil bernama Basri (40) warga Aceh. Dari keterangan Basri, petugas mengetahui kalau barang haram tersebut merupakan millik Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok.

Tak mau buang waktu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok dijalan Iskandar Muda Medan tepatnya disebuah Diskotik Krypton lantai V ruangan VIP VI.

Dengan tangan diborgol, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak untuk dilakukan proses lanjut.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH.SIK.MH didampingi kanit reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba dan panit idiknya Ipda M Yusuf Dabutar SH menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(ts-19)