HeadlinePolitik

Mendaftar di KPU, Balon Wali Kota Medan Harus Lampirkan Hasil Swab PCR

51
×

Mendaftar di KPU, Balon Wali Kota Medan Harus Lampirkan Hasil Swab PCR

Share this article
Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik didampingi Komisioner KPU Rinaldi Khair, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Jalan Kejaksaan Medan, Jumat (28/8/2020).

tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2020-2024, pada Jumat- Minggu (4-6 September 2020).

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pada Minggu, 6 September 2020 dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 24.00 WIB.

Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19, balon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftarkan diri di Pilkada Medan harus melampirkan hasil pemeriksaan swab PCR bebas Covid-19 sebagai dokumen tambahan.

“Bakal paslon sebelum mendaftar di KPU Kota Medan, harus melakukan pemeriksaan Swab PCR. Hasilnya itu dibawa saat pendaftaran. Kalau kemudian hasilnya negatif, proses pendaftaran bisa dilanjutkan. Jika hasilnya positif, maka calon tidak boleh hadir saat pendaftaran. Kita akan memberikan waktu untuk menunda pemeriksaan kesehatan,” tutur Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi Komisioner Rinaldi Khair, kepada wartawan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, Jumat (28/8/2020).

Menurut Agussyah, jika nantinya terdapat pasangan calon yang diketahui hasil swab PCR nya positif, maka KPU Medan akan menunda pemeriksaan kesehatan, hingga batas waktu penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang.

Dalam kesempatan itu, Agussyah juga mengimbau kepada pasangan calon dan parpol pendukungnya untuk mendaftarkan diri lebih awal, dan menghindari injury time (batas akhir waktu). Sehingga, jika nantinya terdapat koreksi berkas, maka tim pasangan calon memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.

Disampaikan Agussyah, saat pendaftaran balon wali kota dan wakil wali kota serta pimpinan Parpol pendukung diwajibkan harus hadir.

Terkait untuk pencalonan perseorangan, Ketua KPU Medan menyatakan tidak ada yang memenuhi syarat. “Pendaftaran nanti adalah balon yang akan diusung Parpol,” terang Agussyah.

Sementara itu, setelah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), disepakati bahwa seluruh tahapan Pilkada Medan menggunakan ketentuan baru yakni Peraturan KPU No.6 tahun 2020, yakni dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

“Perubahannya saat ini sedang disusun oleh KPU. Ada terkait dengan pencalonan,” sebut Agussyah

Untuk itu, KPU Medan mengimbau tim pasangan calon wali kota/wakil wali kota untuk tidak melakukan mobilisasi massa saat pendaftaran, yang dimaksudkan agar jumlah peserta yang hadir dapat dibatasi guna kepentingan physical distancing (jaga jarak).

Dijelaskan Agussyah, guna tetap menjaga protokol kesehatan, maka pihaknya telah memutuskan yang boleh masuk ke arena pendaftaran adalah ketua dan sekretaris parpol, lalu pasangan calon wali kota/wakil wali kota, tim pemenangan 5 orang, anggota KPU dan Bawaslu, serta media lebih kurang 15 orang, yang diutamakan media televisi dan fotografer.

Helpdesk

Sementara itu, Komisioner KPU Medan Rinaldhi Khair menjelaskan, guna kepentingan saat pendaftaran nanti, KPU Medan akan membuka helpdesk yang bisa dimanfaatkan oleh parpol dan tim nya, pemangku kepentingan serta masyarakat.

“Intinya kita akan membuka helpdesk untuk mempermudah tim pemenangan dalam melakukan pendaftaran bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Medan,” tutur Rinaldi. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.