BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti masih minimnya kesejahteraan bagi guru honor di Kota Medan.
Melalui pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, Fraksi PKS meminta anggaran lebih difokuskan pada program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
“Dari sisi belanja, anggaran belanja ditargetkan turun sebesar Rp991,5 miliar, kami berharap penurunan anggaran belanja daerah ini tidak menggangu program peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik serta perbaikan infrastruktur Kota Medan. Kami tidak ingin penurunan anggaran belanja digunakan untuk kegiatan yang sifatnya seremony serta tidak berdampak secara ekonomi dan sosial bagi masayrakat Kota Medan,” tegas juru bicara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus, saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi di ruang rapat paripurna, Senin (07/09/2020).
Terkait sektor belanja pada P APBD 2020 ini, Fraksi PKS juga menyoroti bantuan hibah yang menurun sangat signifikan.
“Belanja bantuan hibah terjadi penurunan yang sangat signifikan yaitu sebesar 180,18 miliar rupiah lebih menjadi 127,65 miliar lebih. Penurunan ini kami harap tidak menjadikan Pemko Medan menurunkan honor para guru honorer yang ada di Kota Medan namun harus lebih menaikkan jumlah honor yang mereka terima, terutama yang sudah melakukan pengabdian sebagai guru honorer cukup lama karena sama kita ketahui honor yang diterima para guru honorer yang ada di Kota Medan masih sangat jauh dari cukup sesuai dengan masa kerjanya. Oleh karena itu kedepan kami akan terus mendorong agar guru honorer terus ditingkatkan kesejahteraannya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS terus mengusulkan agar seluruh guru honorer Kota Medan beserta keluarganya wajib masuk BPJS PBI yang dananya ditanggung dalam APBD Kota Medan.
“Kami mengusulkan hal tersebut setidaknya karena beberapa alasan yaitu pertama; jumlah honor yang diterima guru honor sangat sedikit dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawabnya sebagai guru. Kedua; pembayaran honor tidak setiap bulan melainkan setiap enam bulan sekali. Dengan pendapatan yang sangat minim tersebut kami meyakini mereka tidak mampu untuk membayar iuran BPJS kelas 3 secara mandiri untuk keluarganya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya iuran BPJS PBI mereka ditanggung oleh APBD Kota Medan,” jelasnya.
Fraksi PKS juga meminta kepada Plt. Wali Kota Medan untuk memasukkan para guru Madrasayah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), penggali kubur, bilal jenazah guru maghrib mengaji, khatib Jum’at, pengurus badan kemaksmuran masjid yang kurang mampu, para imam rawatib, ustadz dan ustadzah sebagai penerima BPJS PBI yang iurannya ditanggung oleh APBD Kota Medan.
Sementara itu, dari sektor Pendapatan, FPKS juga menyoroti sejumlah hal terkait target pendatapan pada perubahan APBD tahun 2020 turun sebesar Rp1,39 triliun lebih. Meskipun, terkait target pendapatan ini, FPKS memaklumi dikarenakan adanya pandemic COVID-19 yang mewabah di seluruh dunia bahkan juga di kota Medan.
“Target pendapatan dari sektor pajak daerah mengalami penurunan sebesar 585,3 miliar rupiah menjadi 1,35 triliun rupiah lebih. Penurunan ini sangat besar sekali namun kami memberikan apresiasi dari 9 jenis pajak daerah yang ada pajak penerangan jalan mengalami kenaikan, yang mengindikasikan bahwa pos pada sektor pajak daerah mengalami kinerja yang positif,” jelasnya.
Terkait, hal ini FPKS menilai penting dilakukan karena masyarakat telah menunaikan kewajibannya dengan baik, maka pemerintah Kota Medan juga harus menjalankan kewajibannya yaitu memastikan lampu penerangan jalan umum tidak rusak. atas usulan ini kami mohon tanggapannya.
Sementara itu, dari pos pendapatan dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum mengalami perubahan yang sangat besar sekali yaitu sebesar 22,1 miliar lebih untuk itu FPKS meminta kepada Pemko Medan agar realisasi anggaran yang sudah dikurangkan ini tercapai.
Pendapatan dari sektor retribusi daerah mengalami penurunan sebesar 189,5 miliar rupiah lebih. FPKS melihat penurunan besar ini hampir terjadi diseluruh pos retribusi daerah dan pada pos retribusi pelayanan persampahan/kebersihan terjadi penurunan yang luar biasa besar sampai 12 miliar . “Yang kami pertanyakan adalah faktor apa yang menyebabkan berkurangnya target pendapatan dari retibusi pelayanan persampahan/kebersihan di kota medan. mohon penjelasannya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan dokumen rancangan perubahan APBD Kota Medan Tahun 2020, struktur P-APBD TA 2020 pendapatan berkurang Rp1,39 triliun (22,93%) menjadi Rp4,69 triliun lebih. Belanja berkurang Rp991,55 miliar (1,10%) menjadi Rp5,19 triliun, Pembiayaan penerimaan bertambah Rp496,81 miliar menjadi Rp506,81 miliar, pembiayaan pengeluaran tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp10 miliar. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.