medan

Pemko Medan Tekan Laju Penyebaran Covid-19 dengan Perwal Karantina Kesehatan

54
×

Pemko Medan Tekan Laju Penyebaran Covid-19 dengan Perwal Karantina Kesehatan

Share this article
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat membacakan Nota Jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, Senin (14/9/2020).

tobasatu.com, Medan | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Salah satunya, dengan merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan terkait Covid-19, yakni dengan pemberian sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perwal tersebut, yakni berupa penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan peraturan walikota medan nomor 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan. Imlementasi penerapan peraturan walikota tentang karantina telah dilakukan,” jelas Akhyar saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, Senin (14/9/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah.

Perwal, terangnya, selain menegaskan soal sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya juga mempertegas prihal penyediaan fasilitas karantina di gedung P4TK dan rumah sakit Lions.

“Fasilitas karantina kesehatan ini kita buat untuk mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang yang direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri, namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam Peraturan wali kota tentang karantina tersebut diatur bahwa seluruh orang  yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker.

sebagaimana diketahui, jumlah warga Kota Medan yang terpapar Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) terus meningkat. Dibuktikan sejak dua minggu terakhir (26 Agustus – 5 September 2020) jumlah warga Kota Medan yang positif  Covid – 19 ada sebanyak 144 orang. Bila dirata-ratakan, berarti ada sebanyak 14 orang warga Kota Medan positif Covid-19 setiap harinya.

Demikian juga untuk korban meninggal dilaporkan meningkat setiap harinya termasuk para media dan dokter.

Diketahui, laporan terakhir gugus tugas Covid-19 Kota Medan, Sabtu (5/9/2020) jumlah Covid-19 warga Kota Medan sebanyak 4.323 orang, suspek 447 orang, sembuh 1.989 orang, meninggal 202 orang dan sedang  dirawat sebanyak 2.132 orang.

“Data diatas tentu menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh warga Kota Medan, termasuk kami (FPDIP) dari analisa dan pengamatan kami lakukan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kota Medan, Pemko Medan tidak memiliki konsep yang jelas dan tidak tegas dalam menerapkan Perwal nomor 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatanvpenanganan covid-19,” kata Daniel Pinem, Senin (7/9/2020) saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang P APBD Kota Medan TA 2020, di ruang paripurna DPRD Kota Medan.

Akibatnya, tambah Daniel, hingga saat ini seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan masuk zona merah.(ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.