tobasatu.com, Medan | Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi kebersihan tahun anggaran 2019 mengalami penurunan sebesar Rp22,72 miliar lebih.
Menurut Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, turunnya retribusi kebersihan diakibatkan banyaknya obyek-obyek Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang non aktif bahkan sampai tutup permanen usahanya.
“Turunnya retribusi kebersihan diakibatkan banyaknya obyek-obyek Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang non aktif bahkan sampai tutup permanen usahanya seperti sektor pendidikan (sekolah, les privat, kampus), penginapan (rumah kos, hotel), cafe, pusat perbelanjaan dan rumah makan,” tutur Kepala BPKAD Kota Medan Sofyan.
Hal itu diungkapkan Sofyan saat menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Senin (14/9/2020) di ruang sidang DPRD Kota Medan.
Diketahui, pelaksanaan rapat paripurna, Senin (14/9/2020) DPRD Kota Medan masih konsisten dengan pelaksanaan paripurna menggunakan sistem virtual, artinya sebagian anggota dewan tidak diwajibkan hadir diruang sidang.(ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.