tobasatu.com, Asahan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan memanggil Bupati Asahan H.Surya, mantan Sekda Asahan Taufik ZA, serta dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Asahan, Kamis (17/9/2020).
“Pemanggilan terhadap mereka untuk dimintai klarifikasi terkait adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Asahan,” jelas ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, ditemui wartawan pada Kamis (18/9/2020).
BACA JUGA:
Khomaidi menjelaskan, Selain Bupati Asahan dan mantan Sekda Asahan, dua ASN yang dipanggil diantaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Asahan, Rahmat Hidayat Siregar dan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pol PP Pemkab Asahan, Siti Rosmita Hasibuan.
“Kehadiran kedua ASN seperti Kadis Kominfo Asahan dan Kabid Trantibum Pol PP tersebut untuk menindaklanjuti temuan dari pelapor maupun temuan anggota Bawaslu di lapangan terkait netralitas ASN, karena mereka berdua tersebut ditemukan pada saat pasangan H Surya – Taufik Zainal Abidin melakukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada 5 September 2020 lalu di kantor KPU Asahan,” terangnya.
Sedangkan untuk Bupati Asahan H Surya dan mantan Sekda Asahan, Taufik Zainal, lanjut, Khomaidi, keduanya dipanggil karena adanya laporan terkait mobilisasi massa pada saat proses pendaftaran di KPU Asahan.
“Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Asahan akan melakukan pleno untuk menindaklanjuti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, dari hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti dan direkomendasi kepada Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu Propinsi Sumatera Utara, ” terangnya.
Sementara, Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar yang ditemui saat keluar dari kantor Bawaslu Asahan menyebukan bahwa kehadiran dirinya hanya untuk menyampaikan klarifikasi.
“Ada 3 pertanyaan yang diajukan oleh pihak Bawaslu Asahan. Dalam hal ini, kedatangan saya hanya bisa bilang dimintai klarifikasi, itu saja. Selebihnya, tanyakan langsung ke pihak Bawaslu Asahan saja,” ujarnya. (ts-21)