Puluhan Pengendara di Kota Kisaran Terjaring Razia Yustisi

937
Pengendara sepeda motor di Kisaran yang tidak menggunakan masker terjaring operasi yustisi, dihukum push up hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

tobasatu.com, Asahan | Puluhan pengendara sepeda motor terjaring razia Yustisi penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 yang digelar Forkopimcam Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Jumat (18/9/2020).

“Hasilnya, sebanyak 22 pengendara kedapatan tidak mengenakan masker, padahal saat ini sudah ada aturan yang mewajibkannya,” ungkap Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Sitompul.

Mereka yang terjaring razia Yustisi, lanjut Iptu Sitompul, diberi hukuman sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, push-up, menyanyikan lagu bebas, mendorong kenderaan, dan membacakan teks Pancasila.

“Jika nanti Peraturan Daerah terkait persoalan tersebut telah dikeluarkan, maka pelanggar nantinya akan dihukum denda,” terangnya. 

Dirinya menjelaskan, razia Yustisi ini direncanakan akan digelar secara rutin. 

“Razia Yustisi tersebut direncanakan digelar secara rutin, hal itu bertujuan agar mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan terutama ketika Covid-19 masih berlangsung,” harapnya.

Senada, Camat Kisaran Barat, Lukman Hakim mengungkapkan, saat ini, jumlah pelanggar yang terjaring operasi Yustisi tampak menurun dibandingkan dengan operasi Yustisi sebelumnya.

“Sebagian dari mereka (pelanggar- red) sengaja tidak membawa masker dari rumah karena lupa,” jelasnya. 

Saat ini, lanjut Lukman Hakim, tingkat kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker sudah cukup tinggi. 

“Pokoknya kita bersama dengan pihak Forkopimcam akan terus melakukan preventif untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, selain melakukan operasi razia Yustisi, pihak Forkopimcam Kecamatan Kisaran Barat juga melakukan sosialisasi kepada setiap toko agar menyediakan tempat cuci tangan dan menyuruh karyawan agar selalu menggunakan masker. (ts-21)