medan

Setahun Dilantik, Anggota DPRD Medan Hanya Hasilkan Satu Perda

51
×

Setahun Dilantik, Anggota DPRD Medan Hanya Hasilkan Satu Perda

Share this article
Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution.

tobasatu.com, Medan | Sejak dilantik pada tahun 2019 yang lalu, produktivitas Anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 perlu dipertanyakan. Sebab, dalam kurun waktu setahun, hanya satu Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan wakil rakyat.

Itupun perda yang dihasilkan adalah Peraturan Daerah (Perda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Akhir Tahun Anggaran 2019. Perda tersebut bersifat rutinitas.

Berdasarkan UU MD3, tugas dan fungsi anggota legislatif adalah pengawasan, penganggaran dan legislasi atau pembuat aturan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengakui dalam kurun waktu satu tahun pihaknya baru mampu mengesahkan satu Perda LKPJ.

Menurutnya, pandemi covid-19 menjadi salah satu penyebab tertundanya pembahasan ranperda.

”Sebenarnya saat ini ada 4 ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi. Cuma memang belum ada yang selesai, pandemi covid-19 ini menjadi salah satu alasannya,” ujar Edwin, Minggu (20/9/2020).

Politikus PAN ini mengaku kinerja DPRD Medan secara keseluruhan  tidak bisa dilihat hanya dari jumlah Perda yang dihasilkan.”Persoalan lain itu ada di masing-masing komisi, kalau hanya dilihat dari jumlah Perda memang hanya satu yang baru dihasilkan,” urainya.

“Sebenarnya kalau 4 ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi rampung, kita akan masuk ke pembahasan 4 ranperda lainnya,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, juga akan dilakukan pengesahan ranperda tentang P-APBD 2020. Satu dari 4 ranperda yang masih dalam proses pembahasan adalah ranperda RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah).(ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.