Gugus Tugas Covid-19 Medan Diminta Terapkan Perwal AKB Secara Maksimal

196
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, Sudari ST.

tobasatu.com, Medan |Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Satpol PP, diminta benar-benar menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No. 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 Di Kota Medan.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tentang penanganan pandemi Covid-19 di Kota Medan, Sudari, ST, Rabu (21/10/20), menyikapi belum maksimalnya penerapan Perwal No. 27/2020 tersebut.

“Jadi kita minta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan benar-benar melaksanakan Perwal No. 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sebab, kita melihat penerapan Perwal ini belum merata atau terkesan tebang pilih,” tegas Sudari.

Ia mengungkapkan, pada pasal 16 Perwal itu menyebutkan, dalam melasanakan AKB pada kondisi pandemi Covid-19 pada kegiatan di tempat atau fasilitas, pihak pengeloa wajib membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19 yang bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah.

“Nah pertanyaannya, apakah masing-masing pengelola tempat atau fasitas umum telah melaksanakan atau membentuk satuan tugas internal atau mandiri, dan telah melaporkannya kepada Gugus Tugas? Ini yang harusnya menjadi atensi guna pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19,” tegas Sudari.

Terutama, kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, di tempat-tempat hiburan malam, kafe-kafe yang ada musiknya, restoran, serta tempat-tempat pariwisata lainnya. “Sebab tempat-tenpat tersebut tentu saja berpotensi adanya adanya kerumunan orang dan interaksi fisik,” ungkapnya.

Sudari pun mempertanyakan sudah sejauh mana pihak pengelola tempat dan fasilitas umum itu telah menerapkan Perwal tentang AKB itu. “Apakah mereka sudah membentuk satgas mandiri atau internal, dan melaporkannya ke Gugus Tugas?” ujar Sudari.

BACA JUGA  Sambangi UISU, Plt Wali Kota Minta Masukan Akademisi Atasi Covid-19

Politisi yang duduk di Komisi II membidangi kesehatan itu malah pesimis apakah Perwal No. 27 Tahun 2020 itu telah tersosialisasi ke semua pengelola tempat dan fasilitas umum. “Coba saja kita cek secara acak ke pengelola tempat dan fasilitas umu, saya yakin pasti ada yang belum tersosialisasi,” tegasnya.

Jadi, lanjut Sudari, bagaimana kita bisa meyakini Perwal tersebut terlaksana dengan baik, sementara proses sosialisasinya belum maksimal. “Artinya, kalau pihak pihak pengelola tempat dan fasilitas umum tidak tahu tentang perwal itu, bagaimana mereka mau menerapkannya?” kata Sudari.

Akibat belum tersosialiasinya perwal ini, lanjut Sudari, tentu sulit dalam penerapannya. “Sehingga penegakkan sanksi atas perwal tersebut juga tenti tidak maksimal. Dan tidak tertutup kemungkinan terjadinya tebang pilih dalam penerapan perwal tersebut,” tegasnya.

Untuk itu Sudari meminta Pemko Medan benar-benar melaksanakan Perwal tentang AKB ini secara maksimal. “Sehingga upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di Kota Medan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ts-02)