tobasatu.com, Patumbak | Abdul Amin Lubis tega mencabuli adik iparnya, sebut saja namanya Bunga (16) warga kawasan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Akibat kelakuannya, abang ipar korban ini digari dan mendekam di sel tahanan Mapolsekta Patumbak.
Kapolsekta Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Res, Iptu Philip A Purba, kepada wartawan Kamis (22/10/2020) mengatakan, kasus itu berawal Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:
Tersangka yang tinggal di Jalan Patumbak-Talun Kenas, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deliserdang ini mendatangi korban yang lagi sendirian di rumahnya.
Tanpa diduga tersangka masuk ke dalam rumah menemui korban sekaligus mendekap korban dan mencabulinya.
Tak cukup hanya sekali, perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di rumah korban, ketika korban sendiri di dalam rumah.
Tak tahan diperlakukan tak senonoh, korban lalu membuat laporan ke Polsek Patumbak, setelah sebelumnya mengadukan masalah ini kepada keluarganya.
Polsekta Patumbak yang mendapat laporan korban, Senin (11/10), langsung melakukan penangkapan, yang dipimpin langsung Kanit Res Iptu Philip A Purba didampingi Panit Ipda M Yusuf Sidabutar SH.
Tersangka dibekuk sedang berdiri diri di depan rumahnya. Setelah itu tersangka langsung diboyong ke Mapolsekta Patumbak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni melanggar Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (ts-19)