Nyangkut di Labuhanbatu, 4 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Dikirim ke Lampung

8623

tobasatu.com, Labuhanbatu | Pengiriman sabu sebanyak 4 Kg asal Aceh digagalkan jajaran Polres Labuhanbatu. Rencananya narkoba itu akan dikirim ke Lampung.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit, Minggu (25/10) mengatakan dari pengungkapan ini diamankan empat orang tersangka.

Penangkapan ini dilaukan di
Jalinsum Aek Kanopan, Kel Aek Kanopan, Kec Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara. Di lokasi ini, diamankan tersangka berinisial MM (35), kuli bangunan, warga Jalan Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kec Bandar Sakti, Lhokseumawe, NAD, dan S (33), warga Dusun 12, Desa Kota Datar, Kec Hamparanperak, Deliserdang.

Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 mobil Innova hitam berpelat BL 1823 LM oleh personel Polsek Kualuh Hulu. Kedua tersangka ini mengaku temannya sudah melintas duluan mengendarai mobil Honda Jazz BK 1030 Q. Personel gabungan Polres Labuhanbatu mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Kel Rantau Prapat, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda.

Dari dalam mobil diamankan M (45), nelayan, warga Desa Baroh Blang, Kec Syamtalira Bayu, Kab Aceh Utara dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang, Kec Syamtalira Bayu, Kab Aceh Utara.

Dari tersangka ini disita barang bukti 4 paket sabuseberat 4.270 gram, 1 loadspeaker di belakang mobil Honda Jazz BK 1030 Q, 2 dompet dan 3 handphone

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada 24 Oktober 2020 dari daerah Peurelak, NAD. Info didapat sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung, Lampung. “Para tersangka dijanjikan upah sebesar masing masing Rp10 juta,” kata Kapolres.

Para tersangka, sambung Kapolres, dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (ts05)