tobasatu.com, Asahan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) milik tiga pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pilkada Asahan pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Berdasarkan data yang telah diserahkan, pasangan Surya-Taufik tercatat paling banyak mendapat penerimaan sumbangan dana kampanye dengan total sebesar Rp 1,075 miliar,” jelas Komisioner KPU Asahan Ali Sofyan Hasibuan, Senin (2/11/2020).
BACA JUGA:
Penerimaan sumbangan dana kampanye, lanjutnya, dari pasangan Rosmasnyah-Winda yang telah dilaporkan sebesar Rp380 juta, sedangkan untuk pasangan Nurhajizah-Henri besaran penerimaan sumbangan dana kampanye mereka sebesar Rp190 juta.
“Penerimaan sumbangan dana kampanye dua paslon ini berasal dari sumbangan pribadi paslon. Tidak ada yang berasal dari partai politik, perseorangan maupun pihak badan hukum swasta. Dalam hal ini, seluruh paslon sudah menyerahkan LPSDK pada 31 Oktober lalu,” tegasnya.
Dirinya memaparkan, dari tiga paslon yang ada, lanjut Ali, tim kampanye Surya-Taufik Zainal yang pertama kali datang di dalam menyerahkan LPSDK ke kantor KPU Asahan.
“Lalu disusul tim dari pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika dan yang terakhir, pasangan tim Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar, ” ujarnya.
Ali menambahkan, sebelum menyerahkan LPSDK, ketiga pasangan calon tersebut pada September 2020 lalu juga telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Selanjutnya pada 6 Desember 2020 mendatang, tim kampanye kembali wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik paslon. LPPDK milik paslon tersebut nantinya akan diaudit oleh konsultan keuangan yang ditunjuk oleh KPU Asahan. Bila laporan dana kampanye tidak dilaporkan oleh tim kampanye, maka ada sanksinya yaitu akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Asahan 2020,” jelasnya. (ts-21)