Larikan Uang Rp700, Carlos Marbun Masuk Bui

8468
Tersangka kasus penipuan.

tobasatu.com, Delitua | Carlos Marbun (26) warga Jalan Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Pagagan Kabupaten Dairi harus merasakan dingin dan pengapnya sel tahanan Mapolsek Delitua.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai supir ini menipu Adil Sitepu (48) warga Jalan Jamin Ginting KM 11 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Senin (26/10/2020) sekira pukul 10.30 Wib di Gudang Karona Bengkel Gurusinga yang berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan.

Data yang dihimpun wartawan di Polsek Delitua Rabu (4/11/2020) sore menyebutkan, saat itu korban menyuruh pelaku untuk menukar tambahkan master rem mobil yang baru saja dibeli seharga Rp.700.000 kepada tersangka.

Setelah uang diterima, pelaku bukan menukar barang yang diminta korban, pelaku malah melarikan diri dengan membawa uang korban.

Mendapat laporan dari korban, petugas reskrim Polsek Delitua yang dipimpin panit idiknya Ipda Elia Karo-Karo langsung melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (03/11) sekira pukul 01.00 Wib, petugas mengetahui keberadaan pelaku di sekitar Simpang Simalingkar. Tak mau buang waktu, petugas langsung menuju lokasi tempat dimana pelaku berada.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur, akibatnya, pelaku ditangkap massa dan dihajar. Untung petugas kepolisian sektor Delitua langsung sigap dan membawa pelaku ke komando untuk dilakukan proses lanjut sehingga pelaku selamat dari amuk massa.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui kanit reskrimnya Iptu M Manik SH MH menjelaskan, saat ini pelaku telah dijebloskan kebalik jeruji besi tahanan mapolsek Delitua,” ujar mantan panit reskrim Polsek Delitua ini. (ts-02)