BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman ke pemerintah pusat sebagai upaya mengefesiensi anggaran dan penggunaan anggaran lebih baik serta tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi Pemko Medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman kepada pemerintah pusat untuk mengefisiensi anggaran dan penggunaan anggaran yang lebih baik serta tepat sasaran,” ucap juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, saat menyampaikan pendapat fraaksi nya dalam rapat paripurna Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, Selasa (1/12/2020).
Disampaikan Rudiawan, pada tahun 2013 lalu, Pemko Medan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar Rp. 167,4 milyar melalui pusat investasi pemerintah dengan rincian Rp. 77,45 milyar untuk pembangunan Pasar Marelan, Pasar Jawa di kecamatan Medan Belawan dan Pasar Kampung Lalang di Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian Rp. 90 milyar untuk pembangunan private wings RSU. Pirngadi Medan dan ini tertuang di dalam Bab IV pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 1 tahun 2013.
Namun dari besaran pinjaman yang diajukan, yang disetujui hanya sebesar Rp. 11,3 milyar dan Pemko Medan hanya menggunakan Rp7 miliar untuk melakukan pembebasan lahan revitalisasi Pasar Marelan.
“Pembayaran cicilan pinjaman dilakukan melalui pusat investasi pemerintah beserta bunga yang dibayarkan melalui anggaran yang di buat dalam APBD. Namun, dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kebijakan dengan mengalihkan seluruh piutang pusat investasi pemerintah ke PT. Multi Sarana Investasi,” jelasnya.
Akibat kebijakan tersebut, Rudiawan menjelaskan, kemudian berefek Pemko Medan harus membuat regulasi baru kebijakan peraturan daerah karena adanya pengalihan ini, oleh karena itu maka Pemko Medan melunasi pinjaman dari pemerintah pusat tersebut.
“Selanjutnya pada pasal 13 ayat 2 disebutkan pengelolaan pinjaman daerah harus berkoordinasi dengan DPRD Medan. Kemudian dalam pasal 16 disebutkan Pemko Medan harus menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD Medan, akan tetapi Pemko Medan belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Medan,” ujarnya.
Pansus Pencabutan Perda Pinjaman Daerah, kata Rudiawan, dalam pembahasan sudah meminta kepada Pemko Medan menunjukkan bukti kwitansi pemakaian dana sebagai pertanggungjawaban mereka kepada DPRD Medan, dan kemudian ini memunculkan polemik di kalangan anggota pansus dalam memberikan rekomendasi pencabutan perda ini, walaupun Pemko Medan berdalih bahwa seluruh pengelolaan pinjaman ini telah diaudit oleh BPK.
Namun begitu, Fraksi PKS berpendapat terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah adalah menerima mencabut peraturan daerah ini. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.