tobasatu.com, Belawan | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Sumut, BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemda memusnahkan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal senilai Rp 2,6 miliar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II Belawan, Kamis (3/12/2020) siang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia dalam paparannya dihadapan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kasdam I/BB, Brigjen TNI Didied Pramudito, mengemukakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan barang milik negara yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diantanya barang impor berbentuk ilegal berbentuk pakaian bekas sebanyak 847 bal, obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik dan pakaian 601 pkgs, pestisida, compessor, sparepart motor, air softgan 246 pcs.
BACA JUGA:
Sedangkan barang yang kena cukai yang dimusnahkan, diantaranya, rokok ilegal sebanyak 2.532.000 batang dan minuman keras ilegal berbagai merek.
“Sementara potensi kerugian negara karena tidak dipungut bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 2,3 miliar,” ujar Olivia.
Olavia mengatakannya, saat ini DJBC sedang melaksanakan Operasi Gempur untuk menertibkan peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras dan hasil tembakau. Sebab, kata Olavia, peredaran barang kena cukai dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai dan pabrik rokok pengalami penurunan penjualan dan dapat berakibat terjadinya PHK terhadap karyawan.(ts – 14)