BACA JUGA:
tobasatu.com,Medan | Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemko Medan melalui Tim Gabungan Satuan Tugas (satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Medan semakin gencar melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan. Dalam Perwal tersebut tegas diatur mengenai protokol kesehatan (Prokes) pada segala sektor salah satunya pada pusat perbelanjaan seperti pasar dan plaza.
Kali ini razia masker dan prokes dipusatkan di kawasan Pasar Petisah dan Plaza Medan Fair baik di dalam gedung maupun diluar gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (17/12). Dalam razia yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rahmat Adisyahputra Harahap ini, tim melakukan penindakan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di lokasi tersebut. Penindakan berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL).
Khusus pada pusat kuliner seperti restoran yang berada di Plaza Medan Fair, Tim juga mengecek kepatuhan manajemen toko, restoran dan cafe dalam menerapkan prokes pada gerainya. Adapun prokes yang harus dipatuhi setiap tempat usaha yakni menjaga jarak lebih kurang 1,5 meter bagi para pengunjung restoran dengan menetapkan meja yang dapat ditempati maupun tidak dengan cara memberi tanda silang. Termasuk menata jarak saat pengunjung mengantri di kasir. Selain itu, ketersediaan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan serta kelengkapan pramusaji dan pegawai toko sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti face shield, masker serta disinfektan juga tidak luput dari pemantauan tim.
Berdasarkan hasil pemantauan, sebanyak 25 gerai baik toko elektronik, toko ponsel, cafe dan restoran yang mendapat teguran karena melanggar prokes. Di sela-sela kegiatan razia Sekretaris Pol PP Rahmat Adisyahputra Harahap mengatakan, banyak sekali warga yang sudah mulai abai dengan aturan mengenai prokes saat berada diluar rumah. Padahal jika semua warga patuh, sambung Rahmat, grafik penyebaran Covid 19 dapat dikendalikan.
“Baru saja kita berjalan menuju gedung Plaza Medan Fair banyak ditemui yang tidak mengenakan masker, selain itu juga banyak yang berkumpul-kumpul di cafe dan di restoran cepat saji. Mau tidak mau, suka tidak suka aturan mengenai adaptasi kebiasaan baru harus ditegakkan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Warga patuh tentu kami selaku pemerintah akan lebih terbantu dalam melakukan percepatan penanganan Covid 19 di kota yang kita cintai bersama ini,” ungkap Rahmat.
Selanjutnya Rahmat juga mengatakan, Perwal No 27/2020 yang dikeluarkan Pemko Medan telah jelas mengatur hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan usaha di masa pandemi seperti sekarang ini. Tidak hanya Pol PP dan Tim Satgas saja yang memperingatkan, tambah Rahmat, Dinas-dinas terkait juga telah melakukan sosialisasi sesuai dengan lingkup kerjanya masing-masing seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata dan lain sebagainya.
“Padahal sudah sering diingatkan kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat mengenai Perwal ini. Sosialisasi juga telah sering digelar dinas-dinas terkait. Sekarang Pol PP yang datang tidak lagi sebagai peringatan melainkan langsung penindakan. Dari hasil pemantauan Tim Satgas, hampir semua toko, cafe dan restoran yang tidak menerapkan prokes dengan baik. Namun yang sampai ditindak hanya sekitar 25 gerai, yang memang dalam kategori meresahkan karena telah terjadi kerumunan massa,” ucap Rahmat.
Selain penindakan yang dilakukan di Plaza Medan Fair, Tim Satgas yang melibatkan unsur Dishub Kota Medan, BPBD Kota Medan, Humas Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan sekip dan Petisah Tengah serta PD Pasar Kota Medan ini juga melakukan penindakan kepada 35 orang warga dan pengendara yang tidak mengenakan masker di Jalan Gatot Subroto maupun Pasar Petisah. Dari 35 orang tersebut, 9 orang warga mendapat hukuman berupa penahanan KTP-EL selebihnya yakni sekitar 26 orang warga mendapatkan hukuman sosial. (ts01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.