BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Medan terus menertibkan tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan khususnya pada pusat perbelanjaan. Setelah kemarin Rabu (17/12) Tim Satgas menertibkan beberapa gerai kuliner, cafe, restoran dan toko yang berada Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan, kali ini giliran gerai kuliner yang ada di Manhattan Time Square Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (18/12) sore.
Selain menertibkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ada pada restoran dan toko, Tim Satgas yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rahmat Adisyahputra Harahap juga menjaring warga yang tidak mengenakan masker di dua titik yakni di dalam gedung Manhattan Time Square dan di Jalan Ringroad Gagak Hitam. Sedikitnya 13 toko dan gerai dipantau mulai dari penerapan prokes yang sesuai aturan diantaranya ketersediaan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer, jarak meja dan kursi bagi pengunjung yang diatur minimal 1,5 meter termasuk jarak antri ketika membayar di kasir.
Kemudian, Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Duta Perubahan Perilaku Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan, Unsur Kecamatan dan Kelurahan Se Kecamatan Medan Sunggal, unsur Babinsa dan Babinkamtibmas Kecamatan Medan Sunggal juga mengecek kelengkapan protokol kesehatan para pelayan/pramusaji baik masker, sarung tangan, face shield dan terdapatnya pembatas akrilik pada kasir. Dikatakan Rahmat, hal tersebut menjadi standar yang harus diperhatikan manajemen gerai dalam melakukan usaha dan perdagangan selama masa pandemi guna mencegah penyebaran Covid 19 yang lebih meluas lagi.
“Tim juga fokus mengecek jika ada terjadi penumpukan masa dan kerumunan di satu tempat. Masa pandemi belum tahu kapan berakhir tapi kita semua dapat melewatinya dengan sehat dan selamat selama kita mampu mematuhi prokes yang telah ditetapkan. Selain itu, Kota Medan juga telah memberikan panduan mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru melalui Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27/2020,” ungkap Rahmat di sela-sela razia prokes.
Melalui Perwal ini, lanjut Rahmat, warga Kota Medan dapat terus melakukan kegiatan diluar rumah seperti bekerja di perkantoran, berusaha dan lain sebagainya. Dengan tetap berdisiplin dalam penerapan prokes diantaranya mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Penerapan prokes ini menjadi hal yang wajib jika kita semua ingin melewati masa ini dengan sehat dan aman. Untuk itu, kami Tim Gabungan Satgas Covid 19 terus berupaya menertibkan warga yang tidak patuh terhadap aturan demi kepentingan kita bersama,” jelas Rahmat.
Sementara itu, pada razia masker di Jalan Ringroad Gagak Hitam, yang dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra berhasil menjaring sedikitnya 26 warga yang tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah. Dalam razia tersebut, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan tindakan tegas berupa penahanan Kartu Identitas (KTP-EL) dan sanksi fisik. (ts01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.