umum

Libur Nataru ke Berastagi Warga Non Sumut Wajib Rapid Test Antigen

55
×

Libur Nataru ke Berastagi Warga Non Sumut Wajib Rapid Test Antigen

Share this article
Bagi Warga Non Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR Dan Ini Himbauan Polres Tanah Karo

tobasatu.com, Karo | Warga Sumatera Utara tak perlu khawatir jika ingin menikmati liburan akhir tahun di Kota wisata Berastagi. Karena peraturan yang mewajibkan untuk menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen hanya diperuntukkan bagi pendatang dari luar Sumut.

“Hal tersebut sudah diatur dalam surat edaran Gubernur Sumut nomor 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang menjelaskan pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Provinsi Sumut dan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid 19 khususnya pada arus mudik balik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Karo, Munarta Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/12).

Untuk itu, Munarta Ginting mengimbau seluruh pelaku usaha untuk lebih memperhatikan pelaksaan protokol kesehatan terutama bagi hotel, restoran dan tempat-tempat pariwisata di Kabupaten Karo agar meminta kepada setiap pengunjung atau tamu dari luar Sumut untuk menunjukkan PCR dan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 21 Desember 2020 sampai 04 Januari 2021.

Menyikapi surat edaran Gubsu tersebut, Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Sumut, Ahmad Zulham mengatakan peraturan yang baru diterbitkan tersebut cukup baik untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Karo. “Warga Sumut tak perlu takut untuk datang ke Berastagi, karena hasil tes hanya untuk warga luar Sumut,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kabagops Kompol Dearma Munte menjelaskan sebanyak 260 personel gabungan TNI/Polri disiagakan untuk melakukan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Pengamanan dilaksanakan mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.

“Kepada masyarakat yang akan merayakan Natal diimbau agar dilakukan secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid di Kab Karo. Apalagi di Kabupaten Karo terus meningkat pasien yang terkonfirmasi Positif Covid 19 .

Pantauan wartawan, pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, aparat gabungan TNI/Polri telah menyiapkan pos pengamanan dan pelayanan masyarakat. Selain itu aparat gabungan akan terus melakukan razia serta pembubaran apabila terjadi kerumunan masyarakat serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Di masa pendemi ini harus saling peduli jangan sampai pelaksanaan Natal dan tahun baru malah menimbulkan cluster baru penyebaran covid -19,” kata Kabagops. (ts01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.