Beraksi di Belawan, Residivis Kasus Begal Dihadiahi Timah Panas

4397
Pelaku begal Dedi Koncet, saat berada di Rumah Sakit TNI AL di Belawan.(foto : ist).

tobasatu.com, Belawan | Petugas Reskrim Polsek Belawan, menangkap salah seorang pelaku begal, yang sering melakukan aksinya di seputaran Jalan KL Yos Sudarso, mulai Simpang Sicanang hingga depan Rumah Sakit PHC milik Pelindo 1 Belawan.

Pelaku begal Dedi Harianto Hutagaol alias Dedi Koncet (29) penduduk Belawan ini ditangkap petugas Polisi di Jalan KL Yos Sudarso Belawan, kawasan rel kereta api Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (6/1/2021) malam.

Namun saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki kiri bahagian paha residivis kambuhan ini, karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolsek Belawan Kompol Daniel Jefri Naibaho,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu AR Riza mengatakan, tersangka pelaku begal Dedi Harianto Hutagaol alias Dedi Koncet (29) penduduk Belawan ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Belawan, setelah adanya pengaduan korban begalĀ  Rifki Ade Ilyassah (18) dan temannya Haris Juliansyah (18) yang keduanya penduduk Kelurahan Terjun Kecamata Medan Marelan.

Setelah menerima pengaduan korban dan mengetahui salah seorang ciri-ciri pelaku, petugas Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu AR Riza turun ke lokasi untuk menangkap pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Belawan ini menjelaskan, korban Rifky Ade Ilyassah bersama temannya Haris Juliansah, saat berteduh menunggu hujan berhenti di salah satu warung Jalan KL Yos Sudarso kawasan simpang Sicanang Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (05/01/2021) malam, sambil memarkirkan sepeda motornya jenis metik dengan nomor Polisi BK 4912 AHC.

Sesaat setelah mereka berteduh, muncul tersangka Dedi Koncet bersama temannya Gandi, Radit, dan riski mendatangi korban dengan membawa alat untuk memukul korban.

Setelah dekat dengan korban tersangka Dedi Koncet langsung merogoh kantong korban Rifki Ade Ilyassah untuk merampas barang-barang berharga miliknya, sedangkan teman tersangka Radit juga mencoba merampas barang-barang milik Haris Juliansyah, akibat korban melawan dua teman tersangka Gandi dan Riski memukulnya kedua korban sehingga tidak dapat melawan.

BACA JUGA  Setelah Buron, Residivis Kasus Perampokan di Belawan Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Merasa tidak berdaya untuk melawan dan demi keselamatan serta mempertahankan barang-barang berharga milik korban, lalu kedua korban melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik Rifki Ade Ilyassah di lokasi kejadian dan saat itulah ke empat tersangka pelaku begal ini membawa kabur sepeda motor milik korban, kemudian langsung membuat pengaduan ke Polsek Belawan.

Kanit Polsek Belawan ini juga menyampaikan, bahwa tersangka pelaku Dedi Koncet merupakan residivis kasus 365 KUHP, yang pernah menjalani hukuman 3 tahun di rumah tahanan Labuhan Deli.

Saat dilakukan penyidikan Dedi Koncet juga mengaku, bulan OktoberĀ  2020 melakukan perampokan sebanyak 5 kali, bulan November 2020 sebanyak 4 kali dengan melakukan aksinya, merampok korban yang sedang melintas di Jalan KL Yos Sudarso kawasan Belawan, mulai dari Simpang Sicanang hingga depan Rumah Sakit PHC milik Pelindo 1 di Belawan.(ts-14).