tobasatu.com, Labuhanbatu | Rencana dua pegawai RSUD Rantauprapat untuk pesta sabu digagalkan personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (4/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka rencananya akan pesta sabu di salah satu ruangan di lantai 4 RSUD Rantauprapat.
Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt mengatakan kedua pegawai yang diamankan yakni Putra Juhanda Hasibuan alias Putra (34), PNS RSUD Rantauprapat, warga Jalan Sirandorung, Kel Padang Bulan, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan Arfan Harahap alias Pauji (33), pegawai honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringoringo, Kel Sirandorung, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu.
Dari penangkapan terhadap keduanya disita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram, 1 alat isap sabu lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 pipet berbentuk sekop.
Kedua tersangka ditangkap saat sedang hendak menggunakan sabu di areal RSUD Rantauprapat yg terletak di Jalan K. H Dewantara, Kel Sioldengan, Kec Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, tepatnya di dalam ruangan lantai 4 RSUD Rantauprapat.
Dari hasil pemeriksaan, Putra dan Pauji mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial A warga Sioldengan, Kec Rantau Selatan. Kedua tersangka menerangkan sudah berulang kali menggunakan sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam. Mereka beralasan mengkonsumsi sabu untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.
“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujar Martualesi. (ts05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.