Headlinemedan

Izin Peruntukan The Reiz Condo Dituding Berubah Fungsi, Berefek PAD Bocor, DPRD Medan: Harus Diinvestigasi

41
×

Izin Peruntukan The Reiz Condo Dituding Berubah Fungsi, Berefek PAD Bocor, DPRD Medan: Harus Diinvestigasi

Share this article

tobasatu.com, Medan | Peruntukan bangunan The Reiz Condo (TRC) dari izin apartemen dituding berubah fungsi menjadi hotel. Sanksi tegas harus diberikan Pemko Medan kepada Waskita Karya Royalti selaku pengelola gedung apartemen The Reiz Condo (TRC).

Tidak dilakukan perubahan izin revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel, diperkirakan membuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan TRC.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dalam kunjungan kerja dengan pihak manajemen pengelola gedung The Reiz Condo bersama dinas terkait di gedung TRC Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Selasa (19/1/2021). Pihak pengelola diultimatum melakukan revisi dan jika tidak berkenan supaya ditindak tegas.

Rapat yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu, Sukamto, Hendra DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung. Ikut dalam rapat mewakili penghuni apartemen Darwin, Connia Fransiska, Kusuma dan Doni mewakili Waskita Karya Royalti, Lilyk mewakili Dinas Pariwisata, Ivan dan Ardhani mewakili Satpol PP, mewakili DPKPPR Arfan serta Rizka Irawan mewakili DPMTSP.

“Ini harus diusut, pihak berwajib harus melakukan investigasi. Pihak pengelola tidak taat pajak dan kesan manipulasi dan melakukan perubahan tanpa pemberitahuan,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.

Sorotan yang sama juga disampaikan anggota dewan lainnya, Sukamto. Ia mendesak dinas terkait di Pemko Medan supaya mengambil sikap tegas. “Hunian berubah fungsi, tapi perubahan ditutup-tutupi pemilik. Dinas terkait harus ambil sikap,” desak Sukamto.

Sama halnya dengan anggota dewan Renville Napitupulu menyoroti pihak TRC yang melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. “Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp
1,2 miliar sangat minim. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar,” kritik Renville.

Lain halnya dengan David R Ganda Sinaga menyampaikan agar segera dilakukan tindakan tegas karena pihak TRC terbukti melakukan pembohongan terkait peruntukan izin. “Dinas harus tegas, kita berikan tenggat waktu 3 hari untuk merevisi izin peruntukan. Jika tidak, cabut izinnya,” pinta David.

Sementara itu, mewakili Dinas PMPTSP Kota Medan Affan mengatakan, pihaknya tidak ada menerima permohonan perubahan izin revisi apartemen ke hotel. Sedangkan izin yang diterbitkan 1 unit apartemen 28 lantai.

Dalam rapat, mewakili pihak TRC, Kesuma dan Conny Manullang mengaku ada perubahan peruntukan 150 unit menjadi hotel. Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan saran dewan. (ts04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.