BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Inovasi dan terobosan dalam pengelolaan parkir di Kota Medan harus dilakukan. Kedepan, para pengelola parkir harus berbadan hukum.
Agar tidak terjadi kebocoran dan menyebabkan target retribusi urung tercapai. Saran itu dilontarkan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. “Ini harus ada inovasi. Kalau tidak ada, ya akan begini-begini saja,” kata Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan di Medan, Rabu (20/1/2021) menyikapi hasil kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Medan ke Dishub Kota Medan, kemarin.
Diantara inovasi itu, sebut Edwin, para pengelola parkir harus berbadan hukum. “Apakah bentuknya CV atau PT, itu tergantung Dishub. Yang jelas, harus berbadan hukum,” katanya.
Dengan berbadan hukum, sambung Edwin, berbagai macam tunggakan dari para pengelola bisa ditagih. “Kalaupun pengelolaannya berpindah tangan, tunggakan dari pengeloa sebelumnya bisa ditagih. Tidak seperti selama ini yang dikelola perorangan, kalau menunggak jadi hilang retribusinya karena sulit ditagih,” katanya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dengan tidak berbadan hukum, pengelola perparkiran susah untuk diaudit dan rentan dengan manipulasi serta korupsi. “Makanya, Dishub harus dapat merubah dan menetapkan syarat bagi pengelola perparkiran tepi jalan maupun di lahan private,” ujarnya.
Disisi lain, tambah Edwin, masalah Juru Parkir (Jukir) juga masih menjadi persoalan, karena para Jukir hanya terkesan mengejar setoran dan menghilangkan pelayanan terhadap para pengguna parkir.
“Banyak Jukir yang direkrut tidak memenuhi persyaratan, kurang rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Mungkin ini disebabkan stigma pekerjaan Jukir tidak punya masa depan. Persoalan ini harus segera dibenahi agar pengguna parkir mendapatkan pelayanan yang terbaik dan tidak hanya di bebani membayar retribusi,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Edwin, para Jukir tidak tertampung dalam BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Padahal, para Jukir itu juga manusia yang kesejahreaan dan layanan kesehatannya harus di berikan, agar Jukir dapat bekerja dengan pelayanan yang baik.
“Jika pengelola perparkiran berbadan hukum, tentu memiliki tanggung jawab dan memperhatikan kesejahteraan BPJS para Jukir sebagai karyawan perusahaan,” ujarnya.
Jadi, sebut Edwin, sudah saatnya Dishub melakukan inovasi di bidang perpakiran dengan menerapkan sistem e-parking dan membayar parkir dengan smartcard berasuransi.
“Kita berharap konsumen mendapatkan pelanyanan dan rasa aman memarkirkan kendaraannya di manapun di jalan Kota Medan. Sebab, di Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Parkir pada Pasal 32 jelas disebutkan penyelenggara tempat parkir wajib bertanggung jawab atas kehilangan kenderaan yang hilang akibat kelalaian penyelenggara tempat parkir,” tandas politisi asal Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini. (ts04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.